Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah
Pengarang Soejito, Irawan
Penerbitan Jakarta : Bina Aksara, 1983
Deskripsi Fisik 88 hlm. ;21 cm.
Subjek Pengawasan Perda
Abstrak PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAHundang-undang tentang pokok-pokok perr,:rintahan di daerah No. 5 Tahun 1974 (LN I974 No. 3g) seba-:ai pengganti undang-undang No. l8 Tahun 1965, telah mulai beraku pada tanggal 23 Juli 1974.Banyak perubahan mengenai pokok-pokok yang fundamentil kita dapatkan dalam UU.yang baru itu.Juga mengenai bidang pengawasan kita jumlah beberapa perubahan/penyempurnaan, yakni antara lain, yang bersangkutan dengan : a. pejabat yang berwenang melakukan pengawasan preventif dan repressif b. luas kewenangan pejabat-pejabat tersebut c. akibat dari keputusan pembatalan karena adannya pertentangan dengan peraturan yang tebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum d. cara pengumuman kepufusan pembatalan e. pengawasan umum atas jalanny:a pemerintahan Daerah f. pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengawasan umum itu g. Iuas kewenangan pejab at-pajabat tersebut h. cara melakukan pengawasan umum. Berhubung dengan adanya perubahan/penyempurnaan itu, maka ka
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
015365 352 SOE p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000939
005 20211227124254
008 211227###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621000539
082 # # $a 352
084 # # $a 352 SOE p
100 1 # $a Soejito, Irawan
245 1 # $a Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah
260 # # $a Jakarta :$b Bina Aksara,$c 1983
300 # # $a 88 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAHundang-undang tentang pokok-pokok perr,:rintahan di daerah No. 5 Tahun 1974 (LN I974 No. 3g) seba-:ai pengganti undang-undang No. l8 Tahun 1965, telah mulai beraku pada tanggal 23 Juli 1974.Banyak perubahan mengenai pokok-pokok yang fundamentil kita dapatkan dalam UU.yang baru itu.Juga mengenai bidang pengawasan kita jumlah beberapa perubahan/penyempurnaan, yakni antara lain, yang bersangkutan dengan : a. pejabat yang berwenang melakukan pengawasan preventif dan repressif b. luas kewenangan pejabat-pejabat tersebut c. akibat dari keputusan pembatalan karena adannya pertentangan dengan peraturan yang tebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum d. cara pengumuman kepufusan pembatalan e. pengawasan umum atas jalanny:a pemerintahan Daerah f. pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengawasan umum itu g. Iuas kewenangan pejab at-pajabat tersebut h. cara melakukan pengawasan umum. Berhubung dengan adanya perubahan/penyempurnaan itu, maka kami pandang perlu untuk membuat karangan ini, yang kami susun. secara elementair, dengan harapa: semoga karangan ini banyak gunanya sebagai bahan pelajaran dan untuk kepentingan praktek.dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
650 # 4 $a Pengawasan Perda
990 # # $a 015364
990 # # $a 015365
990 # # $a 015366
990 # # $a 015367
Content Unduh katalog