Judul | Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah |
Pengarang | Soejito, Irawan |
Penerbitan | Jakarta : Bina Aksara, 1983 |
Deskripsi Fisik | 88 hlm. ;21 cm. |
Subjek | Pengawasan Perda |
Abstrak | PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAHundang-undang tentang pokok-pokok perr,:rintahan di daerah No. 5 Tahun 1974 (LN I974 No. 3g) seba-:ai pengganti undang-undang No. l8 Tahun 1965, telah mulai beraku pada tanggal 23 Juli 1974.Banyak perubahan mengenai pokok-pokok yang fundamentil kita dapatkan dalam UU.yang baru itu.Juga mengenai bidang pengawasan kita jumlah beberapa perubahan/penyempurnaan, yakni antara lain, yang bersangkutan dengan : a. pejabat yang berwenang melakukan pengawasan preventif dan repressif b. luas kewenangan pejabat-pejabat tersebut c. akibat dari keputusan pembatalan karena adannya pertentangan dengan peraturan yang tebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum d. cara pengumuman kepufusan pembatalan e. pengawasan umum atas jalanny:a pemerintahan Daerah f. pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengawasan umum itu g. Iuas kewenangan pejab at-pajabat tersebut h. cara melakukan pengawasan umum. Berhubung dengan adanya perubahan/penyempurnaan itu, maka ka |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
015365 | 352 SOE p | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000939 | ||
005 | 20211227124254 | ||
008 | 211227###########################0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0621000539 |
082 | # | # | $a 352 |
084 | # | # | $a 352 SOE p |
100 | 1 | # | $a Soejito, Irawan |
245 | 1 | # | $a Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Bina Aksara,$c 1983 |
300 | # | # | $a 88 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAHundang-undang tentang pokok-pokok perr,:rintahan di daerah No. 5 Tahun 1974 (LN I974 No. 3g) seba-:ai pengganti undang-undang No. l8 Tahun 1965, telah mulai beraku pada tanggal 23 Juli 1974.Banyak perubahan mengenai pokok-pokok yang fundamentil kita dapatkan dalam UU.yang baru itu.Juga mengenai bidang pengawasan kita jumlah beberapa perubahan/penyempurnaan, yakni antara lain, yang bersangkutan dengan : a. pejabat yang berwenang melakukan pengawasan preventif dan repressif b. luas kewenangan pejabat-pejabat tersebut c. akibat dari keputusan pembatalan karena adannya pertentangan dengan peraturan yang tebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum d. cara pengumuman kepufusan pembatalan e. pengawasan umum atas jalanny:a pemerintahan Daerah f. pejabat-pejabat yang berwenang melakukan pengawasan umum itu g. Iuas kewenangan pejab at-pajabat tersebut h. cara melakukan pengawasan umum. Berhubung dengan adanya perubahan/penyempurnaan itu, maka kami pandang perlu untuk membuat karangan ini, yang kami susun. secara elementair, dengan harapa: semoga karangan ini banyak gunanya sebagai bahan pelajaran dan untuk kepentingan praktek.dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua. |
650 | # | 4 | $a Pengawasan Perda |
990 | # | # | $a 015364 |
990 | # | # | $a 015365 |
990 | # | # | $a 015366 |
990 | # | # | $a 015367 |
Content Unduh katalog