Cite This        Tampung        Export Record
Judul Direktori BAZ Badan Amil Zakat Daerah Se Sumatera
Pengarang Departemen Agama RI
Penerbitan Jakarta : Derektur Pemberdayaan Zakat, 2006
Deskripsi Fisik 173 hlm. ;21 cm.
Subjek Amil Zakat
Abstrak Baz badan amil zakat daerah se-sumateraPenunaian zakat harta (maal) masih relatif rendah dan kalaupun dilaksanakan masih berdasarkan perhitungan sendiri yang kadangkadang tidak sesuai nishab dan haul yang seharusnya. Dalam penyaltiran dan pendayagunaan masih lebih banyak bersifat tradisional yaitu dikelola oleh muzakki dan disalurkan langsung kepada mustahiq yang dikehendakinya atau melalui amil zakat yang hanya mengenal lingkup pemberdayaan yang kecil serta kurang efektif.Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pola pengelolaan zakat yang lebih profesional dan tujuan pemanfatannya sebagai salah satu alternatif pemberdayaan ekonomi umat dalam perbaikan taraf hidup. Selain itu perlu ditumbuhkan juga kepercayaan terhadap para lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, karena melalui lembagalembaga tersebut, zakat dapat diberdayakan secara optimal, profesional dan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan umat.
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
050087 297.332 DEP d Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
050088 297.332 DEP d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
050089 297.332 DEP d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
050090 297.332 DEP d Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009528
005 20220407100933
008 220407################g##########0######
035 # # $a 0010-0721004787
082 # # $a 297332
084 # # $a 297.332 DEP d
110 # # $a Departemen Agama RI
245 1 # $a Direktori BAZ Badan Amil Zakat Daerah Se Sumatera
260 # # $a Jakarta :$b Derektur Pemberdayaan Zakat,$c 2006
300 # # $a 173 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Baz badan amil zakat daerah se-sumateraPenunaian zakat harta (maal) masih relatif rendah dan kalaupun dilaksanakan masih berdasarkan perhitungan sendiri yang kadangkadang tidak sesuai nishab dan haul yang seharusnya. Dalam penyaltiran dan pendayagunaan masih lebih banyak bersifat tradisional yaitu dikelola oleh muzakki dan disalurkan langsung kepada mustahiq yang dikehendakinya atau melalui amil zakat yang hanya mengenal lingkup pemberdayaan yang kecil serta kurang efektif.Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pola pengelolaan zakat yang lebih profesional dan tujuan pemanfatannya sebagai salah satu alternatif pemberdayaan ekonomi umat dalam perbaikan taraf hidup. Selain itu perlu ditumbuhkan juga kepercayaan terhadap para lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, karena melalui lembagalembaga tersebut, zakat dapat diberdayakan secara optimal, profesional dan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan umat.
650 # 4 $a Amil Zakat
990 # # $a 050087
990 # # $a 050088
990 # # $a 050089
990 # # $a 050090
Content Unduh katalog