520
|
#
|
#
|
$a Kata Pengantar Eksistensi lembaga perpustakaan sebagai bagian dari lembaga pendidikan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Bahkan di berbagi tempat lembaga perpustakaan sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mencari informasi tentang perkembangan ilmu dan tekriologi dapat mencarinya di perpustakaan baik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.Mencermati arti pentingnya keberadaan lembaga perpustkaan tersebut, maka pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Ada pun latar belakang diterbitkannya undang-undang ini dijelaskan dalam pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan clan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri (lihat butir a,b,c dan d konsideran). Dari pertimbangan dikeluarkannya undang-undang perpustakaan tersebut, semakin tampak bahwa keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat cukup penting. Untuk itu, kepada masyarakat pun diberi tanggungjawab agar aset yang tersimpan di dalam perpustakaan tersebut wajib untuk dijaga. Seperti diketahui, di perpustakaan tersimpan berbagai naskah yang tidak ternilai harganya. Lebih tepatnya dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan, Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiTikinya::daii mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional c. menjaga kelestarian clanHimp. Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Perpustaka
|