Judul | Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 |
Pengarang | Indonesia |
Penerbitan | Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK, 2008 |
Deskripsi Fisik | 104 hlm. ;28,5 cm. |
ISBN | 978-979-15769-0-1 |
Subjek | Mahkamah Konstitusi |
Abstrak | LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
035746 | R.347 IND l | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000860 | ||
005 | 20220603013716 | ||
008 | 220603###########################0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-979-15769-0-1 |
035 | # | # | $a 0010-0621000460 |
082 | # | # | $a R.347 |
084 | # | # | $a R.347 IND l |
110 | # | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK,$c 2008 |
300 | # | # | $a 104 hlm. ; $c 28,5 cm. |
520 | # | # | $a dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela |
520 | # | # | $a dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra) |
520 | # | # | $a LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin |
650 | # | 4 | $a Mahkamah Konstitusi |
990 | # | # | $a 035746 |
990 | # | # | $a 09401 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :