Cite This        Tampung        Export Record
Judul Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK, 2008
Deskripsi Fisik 104 hlm. ;28,5 cm.
ISBN 978-979-15769-0-1
Subjek Mahkamah Konstitusi
Abstrak LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin
dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra)
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
035746 R.347 IND l Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000860
005 20220603013716
008 220603###########################0#ind##
020 # # $a 978-979-15769-0-1
035 # # $a 0010-0621000460
082 # # $a R.347
084 # # $a R.347 IND l
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Lembaga Pengawal Konstitusi : Laporan Tahunan 2007
260 # # $a Jakarta :$b Sekretariat Jendral Dan Kepanitiaan MK,$c 2008
300 # # $a 104 hlm. ; $c 28,5 cm.
520 # # $a dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
520 # # $a dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.(libra)
520 # # $a LEMBAGA PENGAWAL KONSTITUSI, LAPORAN TAHUNAN 2007 Wewenang Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umuin
650 # 4 $a Mahkamah Konstitusi
990 # # $a 035746
990 # # $a 09401
Content Unduh katalog