520
|
#
|
#
|
$a Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 5 Penamaan Ensiklopedi Hukum Islam dilihat dari cakupan materi yang terkait dengan disiplin ilmu ini masih jauh dari lengkap. Tetapi dilihat dari esensi dan persoalan pokok, Ensiklopedi Hukum Islam ini mencoba untuk menuliskannya dalam bentuk uraian entri yang disusun secara alfabetis. Hukum Islam di sini diartikan secara luas yang mencakup Syariat dan Fikih. Kedua bidang tersebut menjadi perhatian redaksi untuk menghindari pengertian hukum dalam arti sempit. Syariat adalah ajaran-ajaran mendasar yang dicakup oleh Al-Qur an dan Sunah yang tidak memerlukan intervensiakalmanusia, seperti konsep-konsep kewajiban menegakkan keadilan, kejujuran, dan amanah, kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua, keharaman riba, keharaman segala bentuk penipuan, dan keharaman berbuat zalim. Oleh sebab itu dapat dibedakan mana yang termasuk aspek syariat yang bersifat mendasar dan permanen dan mana pula yang berbentuk fikih yang dapat berubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. Akibat perkembangan masyarakat dan perubahannya yang cepat serta canggihnya penemuan manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat dirasakan bahwa perkembangan Hukum Islam sangat terlambat. Dikesankan bahwa Hukum Islam tidak berkembang sebagaimana mestinya atau berjalan di tempat. Hukum Islam dipahami secara sederhana yang tidak lebih dari keperluan sehari-hari dalam "ibadah " dan sering tidak dapat menjawab tantangan yang ada dalam masyarakat karena kurang menyentuh masalah muamalah. Sesungguhnya, apabila masalah muamalah dikaji lebih luas dan mendalam, akan terasa bahwa pokok persoalan manusia dan masyarakatnya akan terjawab. Setidaknya akan menyadarkan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan Hukum Islam selama ini. Dengan arti lain, seandainya penggalian hukum Islam terutama bidang muamalah dilakukan lebih intensif dan efektif akan membuka penjelasan pandangan dan menjadi pegangan kehidupan manusia dan masyarakat dalam mencapai aspeknya. Menjadi tujuan dari Dewan Redaksipula untuk menyajikan masalah Hukum Islam yang sudah berakar dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian hukum Islam dan keindonesiaan tidak luput diuraikan dalam entri yang terkait. Demikian pula masalah Hukum Islam secara luas mendapat porsi yang memadai dalam Ensiklopedi Hukum islam ini. Penyusunan Ensiklopedi Hukum Islam diusahakan dapat memberikan informasi yang luas dan tidak memihak, isi disajikan dengan padat dan dapat dikembangkan dalam uraian yang lebih rinci. Pilihan entri diutamakan pokok-pokok Hukum Islam. Dari sekian banyak pilihan entri, masih ada yang tidak termuat dalam Ensiklopedi Hukum Islam yang hanya 6 (enam) jilid ini. Demikian pula pilihan entri tidak dapat melepaskan diri dari masalah klasik sampai masalah kontemporer. Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam ini, dikemukakan beberapa persoalan hukum yang mungkin di zaman modern ini tidak dijumpai lagi dalam kenyataan atau makna harfiahnya, misalnya persoalan budak dan perbudakan. Persoalan budak dan perbudakan, dalam makna harfiahnya, memang tidak dijumpai lagi dalam dunia di abad ini. Akan tetapi, persoalan budak dan perbudakan baik dalam makna harfiahnya maupun dalam makna majasnya bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi di masa-masa yang akan datang. Pengungkapan berbagai hukum yang berkaitan dengan persoalan budak dan perbudakan yang dimuat dalam Ensiklopedi Hukum Islam ini, bertujuan untuk mengungkapkan bahwa persolan budak dan perbudakan di dunia merupakan persoalan yang sudah mengakar jauh sebelum datangnya agama Islam. Sebagai sesuatu yang sudah mengakar dalam masyarakat manusia, dalam memberantas perbudakan, ajaran Islam mengemukakan konsep-konsep yang dapat memberantas tuntas perbudakan secara bertahap, balk perbudakan dalam pengertian harfiahnya maupun dalam pengertian maknawiahnya. Seluruh hukum yang berkaitan dengan budak di dalam Islam statusnya adalah untuk antisipasi terhadap persoalan perbudakan yang mungkin saja akan terjadi di masa-masa yang akan datang. Semoga Ensiklopedi Hukum Islam ini menjadi setetes ilmu dalam lautan dunia ilmu. Selamat membaca!!! by:of
|