Cite This        Tampung        Export Record
Judul Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No.39 Tahun 1992
Pengarang Departemen Pendidikan Nasional
Penerbitan Jakarta : Depdiknas, 2002
Deskripsi Fisik 113 hlm. ;29 cm.
Subjek Subsidi Pendidikan
Abstrak Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP no. 39 Tahun 1992 Biaya merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan, karma proses pendidikan tidak akan berjalan tanpa dukungan biaya. Biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga (orang tua), dan masyarakat. Peranserta masyarakat dalam pembiayaan pendidikann sebagaimana dimaksud Reraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, perkumpulan, lembaga atau yayasan, organisasi, industri atau perusahaan. Data pendidikan menunjukkan masih cukup besar anak putus sekolah dan atau tidak melanjutkan pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan besarnya jumlah anak putus sekolah atau tidak melanjut, tetapi faktor paling dominan adalah kondisi ekonomi keluarga (orang tua siswa) yang lemah dan kemampuan keuangan negara yang terbatas dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Untuk mengatasi, masalah
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
045187 R.379.1 DEP i Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008524
005 20220126112538
008 220126################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0721003783
082 # # $a R.379.1
084 # # $a R.379.1 DEP i
110 # # $a Departemen Pendidikan Nasional
245 1 # $a Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No.39 Tahun 1992
260 # # $a Jakarta :$b Depdiknas,$c 2002
300 # # $a 113 hlm. ; $c 29 cm.
520 # # $a Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP no. 39 Tahun 1992 Biaya merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan, karma proses pendidikan tidak akan berjalan tanpa dukungan biaya. Biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga (orang tua), dan masyarakat. Peranserta masyarakat dalam pembiayaan pendidikann sebagaimana dimaksud Reraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, perkumpulan, lembaga atau yayasan, organisasi, industri atau perusahaan. Data pendidikan menunjukkan masih cukup besar anak putus sekolah dan atau tidak melanjutkan pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan besarnya jumlah anak putus sekolah atau tidak melanjut, tetapi faktor paling dominan adalah kondisi ekonomi keluarga (orang tua siswa) yang lemah dan kemampuan keuangan negara yang terbatas dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Untuk mengatasi, masalah ini, pengoptimalan peranserta masyarakat merupakan alternatif paling realistic. Masyarakat sesungguhnya memiliki potensi besar untuk mendukung biaya penyelenggaraan pendidikan, tetapi potensi itu belum tergali dan terdayagunakan secara optimal. Bahkan data pelaku pemberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang selama ini telah banyak memberi kontribusi belum terhimpun dan terpublikasi secara memadai, sehingga lapisan masyarakat luas tidak mempunyai akses informasi terhadap bantuan biaya pendidikan tersebut. Bertolak dari keadaan ini, pengelolaan informasi bantuan biaya pendidikan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, informasi bantuan biaya pendidikan perlu dikelola dengan baik sebagaimana dikemukakan dalam buku ini.
650 # 4 $a Subsidi Pendidikan
990 # # $a 045187
Content Unduh katalog