Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 : Bentuk-bentuk Perusahaan
Pengarang Purwosudjipto
Penerbitan Jakarta : Djambatan, 2007
Deskripsi Fisik 343 hlm. ;21 cm.
ISBN 978-979-428-646-3
Subjek Hukum Dagang
Abstrak Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Dengan ini penulis ingin mengantarkan karyanya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kedua berjudul `Bentuk-bentuk Perusahaan`, ke haribaan pembaca yang budiman dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:Judul buku yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam `Kata Pendahuluan` buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: `Hukum Persekutuan Perusahaan`. Perubahan ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas daripada isi pengertian `persekutuan perusahaan`. Isi buku kedua ini ialah: perusahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Bentuk perusahaan dagang, koperasi dan perkumpulan saling menanggung tidak bisa dimasukkan dalam pengertian persekutuan perusahaan, karena persekutuan perusahaan hanya meliputi persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas. Karena `persekutuan perusa
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
044882 346.07 PUR p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008326
005 20220207022314
008 220207################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-428-646-3
035 # # $a 0010-0721003585
082 # # $a 346.07
084 # # $a 346.07 PUR p
100 0 # $a Purwosudjipto
245 1 # $a Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 : $b Bentuk-bentuk Perusahaan
260 # # $a Jakarta :$b Djambatan,$c 2007
300 # # $a 343 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Dengan ini penulis ingin mengantarkan karyanya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kedua berjudul `Bentuk-bentuk Perusahaan`, ke haribaan pembaca yang budiman dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:Judul buku yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam `Kata Pendahuluan` buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: `Hukum Persekutuan Perusahaan`. Perubahan ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas daripada isi pengertian `persekutuan perusahaan`. Isi buku kedua ini ialah: perusahaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Bentuk perusahaan dagang, koperasi dan perkumpulan saling menanggung tidak bisa dimasukkan dalam pengertian persekutuan perusahaan, karena persekutuan perusahaan hanya meliputi persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas. Karena `persekutuan perusahaan` sebagai judul lebih sempit daripada isi buku kedua tersebut, maka penulis mengganti judul `Hukum Persekutuan Perusahaan` dengan `Bentuk-bentuk Perusahaan`, yang pengertiannya dapat mencakup semua isi buku kedua tersebut. Perlu kiranya diingat bahwa yang dimaksud dengan `bentuk-bentuk perusahaan` di sini ialah bentukbentuk perusahaan dalam lingkungan hukum dagang, tidak termasuk bentuk-bentuk perusahaan di luarnya, misalnya bentuk-bentuk perusahaan negara (UU No. 9 Tahun 1969), bentuk-bentuk perusahaan daerah (UU No. 5 Tahun 1962) clan lain-lain.
650 # 4 $a Hukum Dagang
863 # # $a 12
990 # # $a 044882
990 # # $a 04553
Content Unduh katalog