Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penetapan Sementara Pengadilan : Pada Hak Kekayaan Intelektual
Pengarang Djamal
Penerbitan Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2008
Deskripsi Fisik 234 hlm. ;24 cm.
ISBN 978-979-19561-0-9
Subjek Hukum Perdata
Abstrak Penetapan Sementara Pengadilan (Pada Hak Kekayaan Intelektual) Dengan telah diratifikasinya agreement Establising The World Trade organisation (WTO), pemerintah Indonesia mengesahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Di dalam persetujuan tersebut telah memuat beberapa lampiran yang salah satunya mengatur hak Kekayaan Intelektual (HKI). Konsekuensinya, seluruh negara peserta, termasuk Indonesia, diwajibkan menyesuaikan sistem hukumnya ke dalam sistem hukum yang ditentukan oleh WTO, di antaranya menyangkut prosedur penyelesaian sengketa HKI yang tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan jangka waktu pemberian HKI, di lain pihak terdapat asas-asas (universal) yang harus diperhatikan oleh pembuat hukum, termasuk pemegang otoritas yudisial (hakim) yang di antaranya asas mendengar kedua belah pihak (oudi et alteram partem). Penyesuaian sistem hukum tersebut telah dilakukan olehh Pemerintah Indonesia dengan telah diundangkannya beberapa ketentuan mengenai HKI, dan dari beberapa undang-undang yang me
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
050487 346 DJA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008041
005 20220822021513
008 220822################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-19561-0-9
035 # # $a 0010-0721003300
082 # # $a 346
084 # # $a 346 DJA p
100 0 # $a Djamal
245 1 # $a Penetapan Sementara Pengadilan : $b Pada Hak Kekayaan Intelektual
260 # # $a Bandung :$b Pustaka Reka Cipta,$c 2008
300 # # $a 234 hlm. ; $c 24 cm.
520 # # $a Penetapan Sementara Pengadilan (Pada Hak Kekayaan Intelektual) Dengan telah diratifikasinya agreement Establising The World Trade organisation (WTO), pemerintah Indonesia mengesahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994. Di dalam persetujuan tersebut telah memuat beberapa lampiran yang salah satunya mengatur hak Kekayaan Intelektual (HKI). Konsekuensinya, seluruh negara peserta, termasuk Indonesia, diwajibkan menyesuaikan sistem hukumnya ke dalam sistem hukum yang ditentukan oleh WTO, di antaranya menyangkut prosedur penyelesaian sengketa HKI yang tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan jangka waktu pemberian HKI, di lain pihak terdapat asas-asas (universal) yang harus diperhatikan oleh pembuat hukum, termasuk pemegang otoritas yudisial (hakim) yang di antaranya asas mendengar kedua belah pihak (oudi et alteram partem). Penyesuaian sistem hukum tersebut telah dilakukan olehh Pemerintah Indonesia dengan telah diundangkannya beberapa ketentuan mengenai HKI, dan dari beberapa undang-undang yang mengatur HKI tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai Penetapan sementara Pengadilan (PSP) yang merupakan salah salu bentuk upaya hukum yang diperkenankan di dalam suatu proses berperkara perdata di Pengadilan Niaga. PSP merupakan suatu bentuk upaya hukum yang bersifat sementara yang dapat dimohonkan di dalam suatu sengketa mengenai HKI (khusus terhadap Desain Industri, Paten, Merek, dan hak Cipta) oleh pihak yang merasa dilangggar haknya yang bertujuan untuk mencegah kerugian yang Iebih besar pada pihak tersebut Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan menerbitkan PSN guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang-barang yang diduga melanggar HKI ke jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi. Semula buku ini merupakan hasil penelitian penulis di dalam rangka penyusunan Disertasi guna memperoleh gelar Doktor di Universitas Katolik Parahyangan, tetapi dikarenakan ingin menyumbangkan pemikiran untuk keperluan praktis, di kaitkan dengan pengalaman sebagai advokat sejak tahun 1984, penulis ingin menyajikan dalam bentuk buku.
650 # # $a Hukum Perdata
990 # # $a 050487
990 # # $a 050487
Content Unduh katalog