Cite This        Tampung        Export Record
Judul Menghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru
Pengarang Kansil, C.S.T
Penerbitan Jakarta : Bumi Aksara, 1990
Deskripsi Fisik 304 hlm. ;21 cm.
ISBN 979-526-015-4
Subjek Angka Kredit
Guru
Abstrak Menghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Perintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur antara lain tentang :1.Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pangkat pertama di antaranya ialah :a. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan lain-lain b. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurangkurangnya memiliki Ijazah Sarjana dan lain-lain.2.Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki:a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun b. Ijaza
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
042788 371.01 KAN m Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
042789 371.01 KAN m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
042790 371.01 KAN m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
042791 371.01 KAN m Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007914
005 20211222102417
008 211222################g##########0#ind##
020 # # $a 979-526-015-4
035 # # $a 0010-0721003173
082 # # $a 371.01
084 # # $a 371.01 KAN m
100 1 # $a Kansil, C.S.T
245 1 # $a Menghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru
260 # # $a Jakarta :$b Bumi Aksara,$c 1990
300 # # $a 304 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Menghitung Sendiri Angka Kredit Untuk Dosen Dan Guru Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Perintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur antara lain tentang :1.Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pangkat pertama di antaranya ialah :a. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan lain-lain b. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurangkurangnya memiliki Ijazah Sarjana dan lain-lain.2.Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki:a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun b. Ijazah Sarjana Muda, Bakaloreat, Sarjana, Pasca Sarjana, Gelar Doktor, dan lain-lain.Selanjutnya Pemerintah berpendapat, bahwa untuk dapat diangkat dalam jabatan Tenaga Pengajar (Dosen dan Guru), seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi ANGKA KREDIT yang ditentukan. Sehubungan dengan hal itulah, maka sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980, Pemerintah memandang perlu pula menetapkan Angka Kredit Bagi Jabatan :a. Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi (Dosen), yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 59/Menpan/1987 tentang angka Kredit Bagi Jabatan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi (baik negeri maupun swasta).b. Guru, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, yang ditetapkan dalam Keputusan MENPAN Nomor 26/Menpan/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Guru.Mengingat demikian banyak jumlah Dosen dan Guru di Indonesia yang akan memanfaatkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatannya, maka Pejabat/Petugas yang berwenang mengelola Angka Kredit bagi Jabatan Dosen dan Guru di Pusat maupun di Daerah, perlu dibantu secara efektif oleh para pihak Dosen dan Guru sendiri yang terkait, dengan melakukan usaha menghitung sendiri Angka Kredit bagi jabatannya sendiri sebagai Dosen atau Guru (dengan atau tanpa petunjuk pejabat/petugas yang berwenang di bidang administrasi kepegawaian). Justru untuk teman-temanku dosen dan guru tersebutlah, penyusun mempersiapkan buku yang amat sederhana dan mudah dimengerti ini untuk dibaca dan dipelajari benar-benar dan dimanfaatk untuk keperluan penghitungan angka kredit masing-masing dosen dan guru. Demikian, semoga hasrat penyusun buku kecil ini dapat kiranya menjadi kenyataan hendaknya.
650 # 4 $a Angka Kredit
650 # 4 $a Guru
990 # # $a 042787
990 # # $a 042788
990 # # $a 042789
990 # # $a 042790
990 # # $a 042791
Content Unduh katalog