Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Penyiaran
Pengarang Judhariksawan
EDISI I
Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2010
Deskripsi Fisik 264 hlm. ;20,5 cm.
ISBN 978-979-769-312-1
Subjek Hukum Penyiaran
Abstrak HUKUM PENYIARAN. Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten yang semula hanya fokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi. Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
043684 384.550 4 JUD h Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
043685 384.550 4 JUD h Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
043686 384.550 4 JUD h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
043687 384.550 4 JUD h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
043688 384.550 4 JUD h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007778
005 20220105013529
008 220105################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-769-312-1
035 # # $a 0010-0721003037
082 # # $a 384.550 4
084 # # $a 384.550 4 JUD h
100 0 # $a Judhariksawan
245 1 # $a Hukum Penyiaran
250 # # $a I
260 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2010
300 # # $a 264 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a HUKUM PENYIARAN. Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten yang semula hanya fokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi. Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran.
650 # 4 $a Hukum Penyiaran
863 # # $a 1
990 # # $a 043684
990 # # $a 043685
990 # # $a 043686
990 # # $a 043687
990 # # $a 043688
Content Unduh katalog