Cite This        Tampung        Export Record
Judul Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi
Pengarang Sulastomo
EDISI 1
Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2008
Deskripsi Fisik 168 hlm. ;20 cm.
ISBN 979-979-769-199-8
Subjek Kesejahteraan Sosial
Abstrak SISTEM JAMINAN SOAIAL NASIONAL. Istiiah jaminan sosial memany sudah sangat populer. Namun, penyelenggaraan program jaminan sosial itu sendiri substansinya sering dipahami berbeda. Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang diberikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat tersebut, orang akan memiliki rasa aman (security,) sejak lahir hingga meninggal dunia. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, program jaminan sosiai yang dimaksudkan itu adalah bantuan sosial (social assistance) atau pelayanan sosial social services atau perlindungan sosial lain yang sifatnya temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang terdapat di masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam, dan lain sebagainya. Semua itu tercakup dalam program proteksi sosial. Sistem Jaminan Sosial di Indonesia baru dimulai pada tahun 1968 ketika pemerintah memperkenalkan program askes bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun. Jika dibandingkan dengan negara lain, misalnya Malay
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
043644 361 SUL s Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
043645 361 SUL s Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
043647 361 SUL s Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
043648 361 SUL s Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007766
005 20220105113756
008 220105################g##########0#ind##
020 # # $a 979-979-769-199-8
035 # # $a 0010-0721003025
082 # # $a 361
084 # # $a 361 SUL s
100 0 # $a Sulastomo
245 1 # $a Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi
250 # # $a 1
260 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2008
300 # # $a 168 hlm. ; $c 20 cm.
520 # # $a SISTEM JAMINAN SOAIAL NASIONAL. Istiiah jaminan sosial memany sudah sangat populer. Namun, penyelenggaraan program jaminan sosial itu sendiri substansinya sering dipahami berbeda. Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang diberikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat tersebut, orang akan memiliki rasa aman (security,) sejak lahir hingga meninggal dunia. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, program jaminan sosiai yang dimaksudkan itu adalah bantuan sosial (social assistance) atau pelayanan sosial social services atau perlindungan sosial lain yang sifatnya temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang terdapat di masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam, dan lain sebagainya. Semua itu tercakup dalam program proteksi sosial. Sistem Jaminan Sosial di Indonesia baru dimulai pada tahun 1968 ketika pemerintah memperkenalkan program askes bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun. Jika dibandingkan dengan negara lain, misalnya Malaysia yang telah memulai program jaminan sosial sejak tahun 1959, Indonesia sangat tertinggal. Apalagi, prinsip-prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia sering tidak konsisten, tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang lazim. Misalnya dalam penyelenggaraan program askes pagi PNS, iuran jaminan kesehatan seluruhnya menjadi beban peserta, sedangkan bagi tenaga kerja sv~asta seluruhnya menjadi beban pemberi kerja. Demikian juga dalam penyelenggaraan program pensiun pegawai negeri/anggota TNI yang menerapkan sistem payas yougo sehingga sangat membebani APBN. Sementara itu, bagi tenaga kerja swasta, program Jamsostek tidak mencakup program pensiun, dan kesehaLan purna tugas. Dan masih banyak legislasi yang sebenarnyatidaksesuaidenyanprinsip-prinsippenyelenggaraansistemjaminan sosial yang sebenarr,ya sudah diaturdalam UU No.40Tahun 2004. Agar implementasi sistem jaminan sosial nasional benar-benar sesuai dengan UU tersebut, diperlukan upaya-upaya seperti yang terpenting adalah membangun persepsi yang sama. Selama ini sosialiasi sistem jaminan sosial masir kurang termasuk di jajaran aparatur pemerintah dan stake holder yang lai satu "perangkat " sosialiasi yang dapat mendukung upaya tersebut adalaV yang secara detail membahas mengenai sistem jaminan sosiaf nasional.
650 # 4 $a Kesejahteraan Sosial
990 # # $a 00827
990 # # $a 043644
990 # # $a 043644
990 # # $a 043645
990 # # $a 043645
990 # # $a 043646
990 # # $a 043646
990 # # $a 043647
990 # # $a 043647
990 # # $a 043648
990 # # $a 043648
Content Unduh katalog