520
|
#
|
#
|
$a Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa: kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan Umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), maka pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
|