Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU RI No. 48 Th.2009)
Pengarang Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Deskripsi Fisik 83 hlm. ;20 cm.
ISBN 9789790073395
Subjek Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang dan Peraturan
Abstrak Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:
    kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan Umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan m
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
049771 R.347.04 SIN u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
049772 R.347.04 SIN u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
043789 R.347.04 SIN u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
043790 R.347.04 SIN u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
043791 R.347.04 SIN u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
043792 R.347.04 SIN u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000007719
005 20220717030733
008 220717################g##########0#ind##
020 # # $a 9789790073395
035 # # $a 0010-0721002978
082 # # $a R.347.04
084 # # $a R.347.04 SIN u
110 # # $a Sinar Grafika
245 1 # $a Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU RI No. 48 Th.2009)
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2010
300 # # $a 83 hlm. ; $c 20 cm.
520 # # $a Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:
    kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan Umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), maka pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
650 # 4 $a Kekuasaan Kehakiman
650 # 4 $a Undang-Undang dan Peraturan
990 # # $a 043789
990 # # $a 043790
990 # # $a 043791
990 # # $a 043792
990 # # $a 043793
990 # # $a 049771
990 # # $a 049772
Content Unduh katalog