Cite This        Tampung        Export Record
Judul Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No. 39 TA. 1992
Pengarang Departemen Pendidikan Nasional
Penerbitan Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2002
Deskripsi Fisik 113 hlm. ;29 cm.
Subjek Subsidi Pendidikan
Abstrak Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No. 39 Tahun 1992 Biaya merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan, karena proses pendidikan tidak akan berjalan tanpa dukungan biaya. Biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga (orang tua), dan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, perkumpulan, lembaga atau yayasan, organisasi, industri atau perusahaan. Data pendidikan menunjukkan masih cukup besar anak putus sekolah dan atau tidak melanjutkan pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan besarnya jumlah anak putus sekolah atau tidak melanjut, tetapi faktor paling dominan adalah kondisi ekonomi keluarga (orang tua siswa) yang lemah dan kemampuan keuangan negara yang terbatas dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Untuk mengatasi masal
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006636
005 20220119023648
008 220119###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0721001895
082 # # $a R.370.1
084 # # $a R.370.1 DEP i
110 # # $a Departemen Pendidikan Nasional
245 1 # $a Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No. 39 TA. 1992
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Pendidikan Nasional,$c 2002
300 # # $a 113 hlm. ; $c 29 cm.
520 # # $a Informasi Bantuan Pendidikan Berdasarkan PP No. 39 Tahun 1992 Biaya merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan, karena proses pendidikan tidak akan berjalan tanpa dukungan biaya. Biaya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga (orang tua), dan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, perkumpulan, lembaga atau yayasan, organisasi, industri atau perusahaan. Data pendidikan menunjukkan masih cukup besar anak putus sekolah dan atau tidak melanjutkan pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Banyak faktor yang menyebabkan besarnya jumlah anak putus sekolah atau tidak melanjut, tetapi faktor paling dominan adalah kondisi ekonomi keluarga (orang tua siswa) yang lemah dan kemampuan keuangan negara yang terbatas dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini, pengoptimalan peran serta masyarakat merupakan alternatif paling realistis. Masyarakat sesungguhnya memiliki potensi besar untuk mendukung biaya penyelenggaraan pendidikan, tetapi potensi itu belum tergali dan terdayagunakan secara optimal. Bahkan data pelaku pemberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang selama ini telah banyak memberi kontribusi belum terhimpun dan terpublikasi secara memadai, sehingga lapisan masyarakat luas tidak mempunyai akses informasi terhadap bantuan biaya pendidikan tersebut. Bertolak dari keadaan ini, pengelolaan informasi bantuan biaya pendidikan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, informasi bantuan biaya pendidikan perlu dikelola dengan balk sebagaimana dikemukakan dalam buku ini. Semoga bermanfaat!!! by:of
650 # 4 $a Subsidi Pendidikan
990 # # $a 005133
Content Unduh katalog