Judul | Hukum Dagang Surat-surat Berharga |
Pengarang | Simanjuntak, Emi Pangaribuan |
Penerbitan | Yogyakarta : UGM, 1982 |
Deskripsi Fisik | 214 hlm. ;20 cm. |
Subjek | Hukum Dagang |
Abstrak | HUKUM DAGANG : SURAT-SURAT BERHARGAAdalah menjadi suttu kenyataan bahwa pada zaman sekarang ini di dalam perkembangan lalu lintas perdagangan tordapat suatu kemajuan dalam cara-cara pembayaran dengan mempergunakan alat-alat pembayaran kredit dan alat pembayaran kontan selain dengan mata uang. Semakin lama di dalam masyarakat Indonesla sendiri semakin banyak orang yang mengenal dan mengerti gunanya alat-alat pembayaran semacam itu. Mereka mempergunakannya baik untuk keperluan perdagangan di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak lagi memilih mempergunakan pembayaran dengan mata uang. Betapa praktisnya penggunaan cek atau wesel sebagai alat pembayaran sudah semakin dirasakan. Maka dengan mengenal bentuk-bentuk wesel, cek dan alaep di ddam pralctek itu berarti bahwa masyarakat semakin mengonal peranan penting dari Surat-surat Berharga. Memanglah bahwa salah satu fungsi utama dari Surat-surat Berharga (termasuk wesel, cek dan aksep) adalah untuk dapat diperdagangkan, untuk dapat dipindah tangankan dari satu ta |
Bahasa | Tidak tersedia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
000666 | 346.07 SIM h | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
000667 | 346.07 SIM h | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
000668 | 346.07 SIM h | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
000669 | 346.07 SIM h | Dapat dipinjam | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000006198 | ||
005 | 20211110090352 | ||
008 | 211110###########################0###### | ||
035 | # | # | $a 0010-0721001457 |
082 | # | # | $a 346.07 |
084 | # | # | $a 346.07 SIM h |
100 | 1 | # | $a Simanjuntak, Emi Pangaribuan |
245 | 1 | # | $a Hukum Dagang Surat-surat Berharga |
260 | # | # | $a Yogyakarta :$b UGM,$c 1982 |
300 | # | # | $a 214 hlm. ; $c 20 cm. |
520 | # | # | $a HUKUM DAGANG : SURAT-SURAT BERHARGAAdalah menjadi suttu kenyataan bahwa pada zaman sekarang ini di dalam perkembangan lalu lintas perdagangan tordapat suatu kemajuan dalam cara-cara pembayaran dengan mempergunakan alat-alat pembayaran kredit dan alat pembayaran kontan selain dengan mata uang. Semakin lama di dalam masyarakat Indonesla sendiri semakin banyak orang yang mengenal dan mengerti gunanya alat-alat pembayaran semacam itu. Mereka mempergunakannya baik untuk keperluan perdagangan di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak lagi memilih mempergunakan pembayaran dengan mata uang. Betapa praktisnya penggunaan cek atau wesel sebagai alat pembayaran sudah semakin dirasakan. Maka dengan mengenal bentuk-bentuk wesel, cek dan alaep di ddam pralctek itu berarti bahwa masyarakat semakin mengonal peranan penting dari Surat-surat Berharga. Memanglah bahwa salah satu fungsi utama dari Surat-surat Berharga (termasuk wesel, cek dan aksep) adalah untuk dapat diperdagangkan, untuk dapat dipindah tangankan dari satu tangan ke tangan lain. Faktor atau syarat yang menjadikan adanya fungsi dapat diperdagangkan itu ialah dengan adanya klausula-klausula pada surat itu yang bertujuan justru untuk memperalihkan kedudukan hukum dari orang yang berhak atas isi dari surat tersebut kepada orang lain. Dengan perkataan lain klausula tersebut menyatakan bahwa sifat sebagai penagih dari pemegang surat itu dapat diperalihkan kepada orang lain dengan cara{ara yanB telah ditentukan oleh klausula itu sendiri hubungan dengan itu di dalam bidang Surat-surat Berharga kita mengenal dua jenis Hausula yaitu :l. klausula atas tunjuk ( aan toonder ).2. klausula atas pengganti ( aan order ).Mengenai pemakaian istilah "atas tunjuk " dan "atas pengganti " di dalam praktek dan di antara para tedritisi belum ada keseragaman. Ada yang memakai istilah "pada tertunjuk " untuk klausula , aan order " dan istilah "pada pembawa " untuk klausula "aan order,, dan istilah "pada pembawa " untuk klausula "aan toonder " bahkan ada pula yangmemakai perkataan "atau yang menyerahkannya " dan "atau pengunjuk " Karena kedua jenis klausula tersebut mengandung perbedaan di dalam cara memperalihkan hak atas tagihan yang tercantum dalam surat berharga maka adalah seyogyanya pemakaian istilah yang tepat dan seragam sudah waktunya untuk dipikirkan dan dilaksanakan. Terutama hal ini perlu sekali mendapat perhatian di antara Bank, karena menyangkut kepastian hukum bagi akibat hukum yang akan berpengaruh pada masyarakat luas terutama yang memakai surat berharga dalam usaha dagangnya sebagai alat pembayaran. Dengan adanya klausula atas tunjuk pada sepucuk surat berharga berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan, sedang kalau surat berharga tersebut mengandung klausula atas pengganti akan berarti, bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada orang penggantidari orang yang disebut nirmanya pada surat berharga itu dengar cara endosemen dan menyerahkan surat tersebut. Di dalam tinjauan dari segi hukum tentang Surat-surat Berharga ini saya membatasi diri pada bentuk-bentuk Stuat-surat Berharga seperti wesel,cel5 dan surat sanggup (aksep), sedangkan mengenai dasar dari uraian ini pun adalah terbatas pada peraturan yang berlaku yaitu peraturan sebagai hasil dari suatu konferensi internasional di Jenewa pada tahun 1930 dan 1931. Hasil dari konferensi di Jenewa tersebut diterapkan di Nederland sebagai salah satu negara peserta, yaitu di dalam WvK Nederland dan berdasarkan atas azas Konkordansi pada zaman Hindia Belanda dimasukkan ke dalam WvK Nederlands Indie/selanjutnya saya sebutkan Kitab undang-undang Hukum Da-gang (KUHD) di dalam Buku I titel 6, berdasarkan stb. 1934/562 yo stb. 1934/351 mengenai wesel dan surat sanggup,mulai berlaku tanggal I januari 1936, sedang mengenai cek, kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk diatur di dalam Buku I titel 7 dengan Stb. 1935/77 yo 562 mulai berlaku tanggal 1 Januari 1936. Konferensi Jenewa itu diadakan dengan tujuan supaya terdapat urifikasi mengenai peraturan-peraturan wesel dan cek di lapangan internasional, di antara banyak negara-negara peserta konferensi termasuk Negara Be-landa. selain saya mendasarkan uraian ini atas ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam KUHD maka dalam menguraikan beberapa hal juga akan saya coba menyinggung beberapa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah RI seperti misalnya Undang-Undang No. 17 tahun 1964 yaitu Undang-Undang tentang larangan Penarikan Cek Kosong yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1971. Pada bagian terakhir dari buku ini saya akan mengupas secara ringkas mengenai Kwitansi, Promes atas tunjuk, Bilyet Giro dan Travellers Cheque. Demikianlah bahwa semua uraian mengenai Surat Berharga ini hanya terbataspada pandangan segi hukumnya saja. by iwn. |
650 | # | 4 | $a Hukum Dagang |
863 | # | # | $a 7 |
990 | # | # | $a 000666 |
990 | # | # | $a 000667 |
990 | # | # | $a 000668 |
990 | # | # | $a 000669 |
990 | # | # | $a 000670 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :