Cite This        Tampung        Export Record
Judul Prinsip-prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis International
Pengarang Soenandar, Taryana
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Deskripsi Fisik 166 hlm. ;23 cm.
ISBN 979-3421-77-0
Subjek Hukum
Kontrak
Abstrak Prinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, di lanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (ofter) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanjian serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum Kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di lndonesia masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku lll Bab ll Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini masih banyak mengalami kekurangan, di antaranya menggunakan prinsip konsensual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret. Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatik
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
021837 346.02 SOE p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
021839 346.02 SOE p Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
021840 346.02 SOE p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
021841 346.02 SOE p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000006130
005 20220630013700
008 220630################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3421-77-0
035 # # $a 0010-0721001389
082 # # $a 346.02
084 # # $a 346.02 SOE p
100 1 # $a Soenandar, Taryana
245 1 # $a Prinsip-prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis International
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2004
300 # # $a 166 hlm. ; $c 23 cm.
520 # # $a Prinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, di lanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (ofter) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanjian serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum Kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di lndonesia masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku lll Bab ll Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini masih banyak mengalami kekurangan, di antaranya menggunakan prinsip konsensual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret. Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsip-prinsip UNIDROIT (principles of lnternational Commercial Contract) dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang lnternasional (CISG = United Nations Convention on lnternbtionalsale of Good). Prinsip-prinsip UNIDROIT bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku disuatu negara. Di samping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontiak yang tidak jelas. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli bagi Barang lnternasional dapat dikatakan sebagai embrio pembaruan hukum perjanjian atau kontrak yang dilandasi oleh keinginan untuk mengharmonisasikan hukum perdata di seluruh dunia. Diharapkan kedua sumber hukum ini dapat pula mengilhami Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak di lndonesia. Buku ini mengupas tuntas secara teoretis prinsip UNIDROIT dan Konvensi PBB tentang Kontrak-Kontrak bagi Jual Beli Barang Internasional (CISG). Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas dan lugas kedua sumber hukum di atas. Semoga bermanfaat! by:of
650 # 4 $a Hukum
650 # 4 $a Kontrak
990 # # $a 021837
990 # # $a 021838
990 # # $a 021839
990 # # $a 021840
990 # # $a 021841
Content Unduh katalog