Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Menteri Keuangan RI No.96/PMK.06/2007 Dan 97/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengahpusan ...
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Tamita Utama, 2008
Deskripsi Fisik 313 hlm. ;22 cm.
Subjek Undang - Undang
Keuangan
Abstrak PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 96/PMK.06/2007 DAN 97/PMK.06/2007 TAHUN 2008PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN N0M0R : 96 / PMK.06 / 2007 DAN 97/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGGOLONGAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penerimaan umum adalah penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementrian Negara atau Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan Negara bukan pajak yang dapat digunakan atau diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
039127 R.351.7 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
039126 R.351.7 IND p Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000525
005 20220223104605
008 220223###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621000125
082 # # $a R.351.7
084 # # $a R.351.7 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Menteri Keuangan RI No.96/PMK.06/2007 Dan 97/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengahpusan ...
260 # # $a Jakarta :$b Tamita Utama,$c 2008
300 # # $a 313 hlm. ; $c 22 cm.
520 # # $a PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 96/PMK.06/2007 DAN 97/PMK.06/2007 TAHUN 2008PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN N0M0R : 96 / PMK.06 / 2007 DAN 97/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN BARANG MILIK NEGARA DAN PENGGOLONGAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penerimaan umum adalah penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementrian Negara atau Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan Negara bukan pajak yang dapat digunakan atau diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan Negara bukan pajak. Demikian semoga buku ini dapat memberikan acuan dan pedoman bagi setiap orang terutama bagi penyelenggara Negara baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.(libra)
650 # 4 $a Keuangan
650 # 4 $a Undang - Undang
990 # # $a 039126
990 # # $a 039127
Content Unduh katalog