Judul | Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan : Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP No. 6 Tahun 2008) |
Pengarang | Indonesia |
Penerbitan | Jakarta : Eka Jaya, 2008 |
Deskripsi Fisik | 336 hlm. ;21,5 cm. |
ISBN | 978-979-140-230-9 |
Subjek | Undang - Undang Otonomi Daerah |
Abstrak | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan : Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP nomor 6 Tahun 2008) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang telah ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan landasan pokok penyelenggaraan pemerintah di daerah, dan di dalamnya terdapat pula penyelenggaraan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, maka pernerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dengan terbitnya p |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
039151 | R.352 IND p | Baca Ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
039150 | R.352 IND p | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000514 | ||
005 | 20220223095544 | ||
008 | 220223###########################0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-979-140-230-9 |
035 | # | # | $a 0010-0621000114 |
082 | # | # | $a R.352 |
084 | # | # | $a R.352 IND p |
110 | # | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan : $b Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP No. 6 Tahun 2008) |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Eka Jaya,$c 2008 |
300 | # | # | $a 336 hlm. ; $c 21,5 cm. |
520 | # | # | $a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan : Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP nomor 6 Tahun 2008) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang telah ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan landasan pokok penyelenggaraan pemerintah di daerah, dan di dalamnya terdapat pula penyelenggaraan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, maka pernerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dengan terbitnya peraturan tersebut, sebagai pengganti 3 Peraturan Peinerintah yaitu 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dun Tugas Pembantuan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaaan Tugas Pembantuan.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, memberikan acuan dan tujuan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang didanai dari APBN melalui RKA-KL dengan program/kegiatan Dekonsentralisasi yang di danai dari APBD melalui RKA-SKPD. Secara khusus, Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementeriun negara/ lembaga bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah di daerah.Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman umum kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja pelayanan publik serta taat pada peraturan perundang-undangan. by:of |
650 | # | 4 | $a Otonomi Daerah |
650 | # | 4 | $a Undang - Undang |
990 | # | # | $a 039150 |
990 | # | # | $a 039151 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :