520
|
#
|
#
|
$a Undang-undang di bidang Perhubungan Tahun 2008. : Perkertaapian, Pelayaran. Bangsa Indonesia sedang menjalankan reformasi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan reformasi ini adalah aspirasi dan tuntutan rakyat, kemudian diformulasikan ke dalam Ketetapan-ketetapan hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998, yang selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah dalam berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan adalah reformasi di bidang perhubungan melalui Undang-Undang yakni 1. Undang-UndangRepublikIndonesia Nomor23 ahun2007tentang Perkeretaapian.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17Tahun 2008 tentang Pelayaran.Dengan disahkan dan diundangkannya ke-2 Undang-Undang tersebut, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Pekeretaapian, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelavaran telah dilakukan penyesuaian dengan berbagai perubahan paradigma dan lingkungan strategis, balk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti penerapan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ihnu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu terbitnya Undang-Undang Perkeretaapian ini, perkeretaapian diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, berdasarkan keseimbangan kepentingan umum, keterpaduan dan percaya diri sendiri, dan bahwa perkeretaapian ditujukan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Demikian halnyu Undang-Undang Pelavaran ini untuk mendorong keikutsertaan investor swasta membangun prasarana pelabuhan. Sehubungan dengan itu, kami memandang umutlah pentingma Undung-Undang ini, maka diterbitkun dalam beniuk buku dan sekaligus ikutserta menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di masyarakat untuk dapat dipahami dan dimengerti berbagai permasalahan yang terjadi, dan memberikan informasi bagi penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, pen yidik pegawai negeri sipil dan praktisi hukum agar dapat di gunakan sehagui pedoman melaksanakan tugas kerja, dun sekaligus dapat dipelajari dan memahami ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan akan tercapainya aparatur penegak hukum yang profesional dan berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik materi maupun penyajiannya, kiranya dengan rendah hati kami menerima segenap pembaca untuk menyumbangkan sarannya yang bersifat konstruktif sehingga dalam penerbitan selanjutnya lebih sempurna. iwn.
|