Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang - Undang Dasar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila : Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : BP7 Pusat, 1992
Deskripsi Fisik 136 hlm. ;20 cm.
Subjek GBHN
UUD
Abstrak UNDANG-UNDANG DASAR, PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA, KETETAPAN MPR NO. II/MPR/1978Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan seiamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh, tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
004944 R.342.02 IND u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005419
005 20221020100042
008 221020################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0721000678
082 # # $a R.342.02
084 # # $a R.342.02 IND u
110 0 # $a Indonesia
245 1 # $a Undang - Undang Dasar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila : $b Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
260 # # $a Jakarta :$b BP7 Pusat,$c 1992
300 # # $a 136 hlm. ; $c 20 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG DASAR, PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA, KETETAPAN MPR NO. II/MPR/1978Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan seiamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh, tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.(libra)
650 # 4 $a GBHN
650 # 4 $a UUD
990 # # $a 004944
Content Unduh katalog