
| Judul | Undang-undang Perpajakan |
| Pengarang | Indonesia |
| Penerbitan | Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984 |
| Deskripsi Fisik | 447 hlm. ;20 cm. |
| Subjek | Pajak Dan Perpajakan Indonesia |
| Abstrak | Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-unda |
| Bahasa | Indonesia |
| Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
| Target Pembaca | Umum |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 005058 | R.336.259 8 IND u | Baca ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000005387 | ||
| 005 | 20221021110211 | ||
| 008 | 221021################g##########0#ind## | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0721000646 |
| 082 | # | # | $a R.336.259 8 |
| 084 | # | # | $a R.336.259 8 IND u |
| 110 | 1 | # | $a Indonesia |
| 245 | 1 | # | $a Undang-undang Perpajakan |
| 260 | # | # | $a Jakarta :$b Ghalia Indonesia,$c 1984 |
| 300 | # | # | $a 447 hlm. ; $c 20 cm. |
| 520 | # | # | $a Undang-undang perpajakan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang ". Di samping itu di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa: "Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. " Selanjutnya dinyatakan pula bahwa: "Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. " Demikianlah pengarahan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perpajakan yang pada hakikatnya merupakan pencerminan suatu tonggak demokrasi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian, dengan ini disajikan tiga produk hukum berupa undang-undang mengenai perpajakan. Betapa peraturan perundangundangan ini telah mencerminkan apa yang digariskan oleh UndangUndang Dasar 1945, tentu dipengaruhi pula oleh pelaksanaannya. Oleh karena itu, penyebarluasan undang-undang ini adalah dalam rangka membantu pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.iwn. |
| 650 | # | 4 | $a Pajak Dan Perpajakan Indonesia |
| 863 | # | # | $a 1 |
| 990 | # | # | $a 005058 |
| 990 | # | # | $a 016234 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :