Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan Dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP Di Indonesia
Pengarang Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Penerbitan Jakarta : Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1993
Deskripsi Fisik 64 hlm. ;21 cm.
Subjek Wajib Belajar
Abstrak Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar Belajar SLTP di Indonesia Bahwa Wajib Belajar Pendidikan Dasar telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa warga Negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat " (Bab V pasal 14 ayat 2). Gerakan wajib Belajar Sekolah Dasar ( 6 tahun ) bagi anak usia 7-lztahun telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Soeharto padatanggal 2 Mei 1984. Dalam rangka pelaksanaanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (serrbilan) tahun, terutama pada progrim 3 (tiga) tahun sesudah Sekolah Dasar, penyuluhan dan publikasi perlu ditingkatkan. Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Prangka mensukseskan Wajib belajar SLTP ini sebagai yang merupakan kelanjutan atau kelengkapan dari dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP tahun I Penyuluhan dan Publikasi tahun 199111992, serta Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
005052 355.02 DEP p Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005310
005 20220810090757
008 220810################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0721000569
082 # # $a R.355.02
084 # # $a R.355.02 DEP p
100 # # $a Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
110 # # $a Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
245 1 # $a Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan Dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP Di Indonesia
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,$c 1993
300 # # $a 64 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar Belajar SLTP di Indonesia Bahwa Wajib Belajar Pendidikan Dasar telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa warga Negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat " (Bab V pasal 14 ayat 2). Gerakan wajib Belajar Sekolah Dasar ( 6 tahun ) bagi anak usia 7-lztahun telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Soeharto padatanggal 2 Mei 1984. Dalam rangka pelaksanaanWajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (serrbilan) tahun, terutama pada progrim 3 (tiga) tahun sesudah Sekolah Dasar, penyuluhan dan publikasi perlu ditingkatkan. Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyuluhan dan Prangka mensukseskan Wajib belajar SLTP ini sebagai yang merupakan kelanjutan atau kelengkapan dari dan Publikasi Perintisan Wajib Belajar SLTP tahun I Penyuluhan dan Publikasi tahun 199111992, serta Pelaksanaan Penyuluhan dan Publikasi tahun 1992 lain keempatnya merupakan satu kesatuan yang Khusus untuk Pedoman Operasional Pelaksanaan Publikasi Wajib Belajar SLTP ini adalah merupakan satu transparansi sebagai sarana penyuluhan yang dititikberatkan pada melaksanakan penyuluhan danpublikasi sesuai kondisi daerah baik dilihat dari segi tenaga maupun media yang dapat digunakan. Dalam kaitannya dengan hal ini maka pedoman operasional ini dapat at digunakan seb agai acuan dalam merencanakan, mengorgani sasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan penyuluhan dan publikasi wajib belajar SLTP. Harapan kami mudah-mudahan pedoman operasional ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. yl.
650 # # $a Wajib Belajar
990 # # $a 005052
990 # # $a 005052
990 # # $a 005052
990 # # $a 005052
Content Unduh katalog