Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perjanjian Kerja
Pengarang Djumialdji, F.X
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2005
Deskripsi Fisik 119 hlm. ;21 cm.
ISBN 979-3421-89-4
Subjek Hukum
Perjanjian Kerja
Abstrak PERJANJIAN KERJA Perselisian antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di iatu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak buruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengdsaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan. Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan p
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
021025 344.010 DJU p Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
021027 344.010 DJU p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
021029 344.010 DJU p Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005162
005 20220616022239
008 220616################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3421-89-4
035 # # $a 0010-0721000421
082 # # $a 344.010
084 # # $a 344.010 DJU p
100 1 # $a Djumialdji, F.X
245 1 # $a Perjanjian Kerja
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2005
300 # # $a 119 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PERJANJIAN KERJA Perselisian antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di iatu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak buruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengdsaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan. Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh, pemuiusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang-undangan yang dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, di samping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan yang masih relevan. Diharapkan setelah membaca buku ini, para pihak baik pengusaha dan buruh/pekerja mampu membuat suatu perjanjian kerja yang berlandaskan undang-undang. Perjanjian kerja seperti itu tentunya amat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif karena masing-masing pihak telah mengetahui bahwa segala hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh hukum. By - Epy
650 # 4 $a Hukum
650 # 4 $a Perjanjian Kerja
990 # # $a 021025
990 # # $a 021026
990 # # $a 021027
990 # # $a 021028
990 # # $a 021029
Content Unduh katalog