Cite This        Tampung        Export Record
Judul Konvensi Ketatanegaraan
Pengarang Manan, Bagir
Penerbitan Bandung : Armiko, 1987
Deskripsi Fisik 80 halaman ;21 cm
Subjek Hukum Tatanegara
Abstrak KONVENSI KETATANEGARAANPenulis mencoba mencatat praktek-praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang. selain itu dicatat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi. semuanya sekedar catatan. Apakah benar akan berkembang demikian, seluruhnya tergantung pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan yang berlaku menurut dasar pancasila dan UUD Lagi yang diharapkan lestari. Konvensi selalu ada pada setiap sistem ketatanegaraan, terutama pada negara:-negara demokrasi. Konvensi bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada, melainkan untuk menjadikan kaidah hukum terutama UUD dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa. Konvensi merupakan faktor dinamik sistem ketatanegaraan suatu negara. seperti diutarakan di atas, konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan. Karena itu konvensi tidak dapat di "impor " dari sistem ketat
Catatan 75-80 halaman
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
016457 342 MAN k Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tidak Tersedia
016458 Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tidak Tersedia
016460 342 MAN k Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
016461 342 MAN k Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Anak Tidak Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000446
005 20230301024110
008 230301################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621000046
082 # # $a 342
084 # # $a 342 MAN k
100 1 # $a Manan, Bagir
245 1 # $a Konvensi Ketatanegaraan
260 # # $a Bandung :$b Armiko,$c 1987
300 # # $a 80 halaman ; $c 21 cm
504 # # $a 75-80 halaman
520 # # $a KONVENSI KETATANEGARAANPenulis mencoba mencatat praktek-praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang. selain itu dicatat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi. semuanya sekedar catatan. Apakah benar akan berkembang demikian, seluruhnya tergantung pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan yang berlaku menurut dasar pancasila dan UUD Lagi yang diharapkan lestari. Konvensi selalu ada pada setiap sistem ketatanegaraan, terutama pada negara:-negara demokrasi. Konvensi bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada, melainkan untuk menjadikan kaidah hukum terutama UUD dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa. Konvensi merupakan faktor dinamik sistem ketatanegaraan suatu negara. seperti diutarakan di atas, konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan. Karena itu konvensi tidak dapat di "impor " dari sistem ketatanegaraan lain yang mungkin berbeda asas dan karakternya dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tetapi tidak pula berarti tertutup arah perkembangan yang sama. Salah satu upaya kerjasama regional dan internasional yang sedang digalakkan adalah harmonisasi hukum antar negara-n egara. Dalam kaitan yang sama tidak tertutup kemungkinan harmonisasi di bidang hukum tata negara Itulah makna, kalau tulisan ini menyinggung konvensi yang terdapat di beberapa negara lain di luar Indonesia. Di atas semua itu, semoga kita makin arif dalam menjalani dan memahami seluk beluk ketatanegaraan kita. Kepada kawan-kawan di jurusan Hukum Tata Negara saya perlu menyampaikan terima kasih atas diskusidiskusi mendadak yang memperkaya penulis.
650 # 4 $a Hukum Tatanegara
990 # # $a 016457
990 # # $a 016458
990 # # $a 016460
990 # # $a 016461
Content Unduh katalog