Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Pusat Info Data Indonesia (PIDI), 2006
Deskripsi Fisik 152 hlm. ;22 cm.
Subjek Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang
Abstrak Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang demikian itu, diperlukan antara lain Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau dilanggar. Kami menghimpun beberapa peraturan mengenai Dispilin PNS dalam sebuah buku berjudul PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), untuk menjadi pedoman kerja bagi PNS bagi di pusat maupun daerah. Semoga penerbitan ini dapat bermanfaat. by:of
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
028248 R.348.351 1 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004581
005 20220116042625
008 220116################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621004181
082 # # $a R.348.351 1
084 # # $a R.348.351 1 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
260 # # $a Jakarta :$b Pusat Info Data Indonesia (PIDI),$c 2006
300 # # $a 152 hlm. ; $c 22 cm.
520 # # $a Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang demikian itu, diperlukan antara lain Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau dilanggar. Kami menghimpun beberapa peraturan mengenai Dispilin PNS dalam sebuah buku berjudul PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), untuk menjadi pedoman kerja bagi PNS bagi di pusat maupun daerah. Semoga penerbitan ini dapat bermanfaat. by:of
650 # 4 $a Pegawai Negeri Sipil
650 # 4 $a Undang-Undang
990 # # $a 028248
990 # # $a 035781
Content Unduh katalog