Cite This        Tampung        Export Record
Judul Tiga Undang-undang Politik Tahun 1999
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2000
Deskripsi Fisik 180 hlm. ;21 cm.
Subjek Pemilu
Undang-Undang dan Peraturan
Abstrak TIGA UNDANG-UNDANG POLITIK 1999 DI LENGKAPI UU NO. 4 TAHUN 2000 Gaung reformasi telah mengakibatkan munculnya berbagai aspirasi rakyat termasuk aspirasi politik sebagai cerminan kebebasan menyuarakan ide dan pendapat. Akibatnya, muncullah berbagai partai politik yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap undang-undang tentang Parpol, Pemilu, serta Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang ada menjadi tidak aspiratif lagi dengan tuntutan politik yang berkembang. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat, mendesak bagi pemerintah untuk mengadakan perubahan terhadap muatan isi ketiga undang-undang tersebut. Berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan menyangkut nasib bangsa dan negara Indonesia, Pemerintah RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu Pemerinfah RI
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
013938 R.342.7 RED t Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
013939 R.342.7 RED t Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
013940 R.342.7 RED t Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004562
005 20220718084120
008 220718################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621004162
082 # # $a R.342.7
084 # # $a R.342.7 RED t
110 # # $a Redaksi Sinar Grafika
245 1 # $a Tiga Undang-undang Politik Tahun 1999
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2000
300 # # $a 180 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a TIGA UNDANG-UNDANG POLITIK 1999 DI LENGKAPI UU NO. 4 TAHUN 2000 Gaung reformasi telah mengakibatkan munculnya berbagai aspirasi rakyat termasuk aspirasi politik sebagai cerminan kebebasan menyuarakan ide dan pendapat. Akibatnya, muncullah berbagai partai politik yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap undang-undang tentang Parpol, Pemilu, serta Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang ada menjadi tidak aspiratif lagi dengan tuntutan politik yang berkembang. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat, mendesak bagi pemerintah untuk mengadakan perubahan terhadap muatan isi ketiga undang-undang tersebut. Berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan menyangkut nasib bangsa dan negara Indonesia, Pemerintah RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu Pemerinfah RI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik dan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999. Dengan diterbitkannya ketiga undang-undang dan dua peraturan pemerintah tersebut dalam satu buku kecil ini diharapkan dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada siapa saja yang membutuhkan dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan materi undang-undang tersebut.(libra)Penerbitv
650 # 4 $a Pemilu
650 # 4 $a Undang-Undang dan Peraturan
990 # # $a 013937
990 # # $a 013938
990 # # $a 013939
990 # # $a 013940
990 # # $a 013941
Content Unduh katalog