520
|
#
|
#
|
$a HIMPUNAN UNDANG-UNDANG LENGKAP TENTANG ASURANSI JAMINAN SOSIAL DISERTAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT Adanya jaminan sosial (social security) khususnya di hari tua, tampaknya sudah menjadi impian setiap orang. Hal ini dapat dimengerti mengingat untuk bisa bertahan hidup saja untuk kondisi saat ini cukup sulit. Jadi bisa dibayangkan jika yang bersangkutan tidak bekerja lagi karena masa kerjanya, baik di perusahaan swasta maupun sebagai pegawai negeri sudah mencapai usia maksimal yang ditentukan oleh aturan yang berlaku di perusahaan tersebut clan ataupun peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dalam suasana seperti ini, maka satu-satunya sebagai tumpuan harapan adalah jaminan sosial, agar kelak bila tidak bekerja lagi ada sumber pendapatan yang dapat diandalkan dalam menopang hidup. Di negara-negara maju jaminan semacam ini sebenarnya sudah berjalan cukup baik. Selain itu, karena masyarakat sendiri dengan kesadaran yang sudah cukup tinggi jauh-jauh hari sudah mulai mempersilakan diri dengan cara mengasuransikan baik untuk dirinya sendiri maupun unluk anggota keluarganya. Untuk itu, di saat-saat hari tua para pensiunan tersebut tidak perlu lagi susah payah membanting tulang untuk menopang hidup. Lagi pula, bukankah makna pensiun berarti menikmati hidup di hari tua. Oleh karena itu dapat dimengerti mengapa sebagian besar masyarakat di sini terobsesi menjadi pegawai negeri, karena dalam persepsi mereka menjamin sosial pasti bila dibandingkan dengan nonpegawai negeri. Apakah pemikiran semacam ini ada dasar pembantu nya ? Jika diperhatikan secara seksama apa yang dianjurkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai acuan dalam bernegara, maka dalam Undang-undang dasar ini dengan tegas dikemukakan negara bertugas untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, agaknya kurang tepat untuk memilah-milah antara pegawai negeri dengan nonpegawai negeri. Namun dalam realitanya pemilahan semacam ini - memang tepat. Untuk itu, sungguh tepat apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan terbitnya undang-undang ini, maka apa yang menjadi impian setiap orang untuk bisa menikmati jaminan sosial semakin mendekati kenyataan. Kiranya dapat dikemukakan di sini, bahwa undang-undang ini merupakan undang-undang bagi jaminan sosial lainya. Artinya dengan adanya undang-undang ini, maka berbagai peraturan perundang-undangan yang membantu masalah jaminan sosial akan mengacu ke undang-undang ini. (libra)
|