Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Penyiaran 2002 (UU RI No.32 Th. 2002)
Pengarang Redaksi Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Deskripsi Fisik 45 hlm. ;20,5 cm.
ISBN 979-3421-41-x
Subjek Penyiaran
Undang-Undang dan Peraturan
Abstrak UNDANG-UNDANG PENYIARAN 2002Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran. Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melalui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
027881 R.070.4 RED u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030899 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030900 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
027882 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
027883 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
027884 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
027885 R.070.4 RED u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004373
005 20220307095732
008 220307################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3421-41-x
035 # # $a 0010-0621003973
082 # # $a R.070.4
084 # # $a R.070.4 RED u
110 # # $a Redaksi Sinar Grafika
245 1 # $a Undang-Undang Penyiaran 2002 (UU RI No.32 Th. 2002)
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2003
300 # # $a 45 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG PENYIARAN 2002Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran. Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melalui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Penerbitan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, seperti hakim, jaksa, pengacara, mahasiswa hukum, dan pihak-pihak pemerhati masalah penyiaran.(libra)
650 # 4 $a Penyiaran
650 # 4 $a Undang-Undang dan Peraturan
990 # # $a 027881
990 # # $a 027882
990 # # $a 027883
990 # # $a 027884
990 # # $a 027885
990 # # $a 030899
990 # # $a 030900
990 # # $a 07278
Content Unduh katalog