Cite This        Tampung        Export Record
Judul Modul Pelayanan Prima Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap
Pengarang Departemen Dalam Negeri
Penerbitan Jakarta : Departemen Dalam Negeri, 2004
Deskripsi Fisik 156 hlm. ;21 cm.
Subjek Administrasi Negara
Pelayanan
Abstrak Modul Pelayanan Prima Lembaga Pelayanan Terpadu Satu AtapPemerintah menaruh perhatian besar dan terus berupaya untuk memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan umum yang diselaraskan dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi, politik dan aspirasi masyarakat yang variatif. Sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/M.PAN/7/2003 Tanggal 10 Juli 2003, perlu ditetapkan penyelenggaraan pelayanan umum yang dapat diakses secara transparan oleh masyarakat dan memenuhi standar yang rasional. Dalam hal ini pelayanan umum harus menganut asas pelayanan yang lebih baik (better ), lebih murah (cheaper ), dan lebih cepat (faster ). Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri mengembangkan modul pelayanan umum yang meliputi :1. Modul Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Atap 2. Modul Pelayanan Prima dan 3. Modul Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum di Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan umum yang opt
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
028413 R.353 DEP m Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003738
005 20220124082556
008 220124################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621003338
082 # # $a R.353
084 # # $a R.353 DEP m
110 # # $a Departemen Dalam Negeri
245 1 # $a Modul Pelayanan Prima Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap
260 # # $a Jakarta :$b Departemen Dalam Negeri,$c 2004
300 # # $a 156 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Modul Pelayanan Prima Lembaga Pelayanan Terpadu Satu AtapPemerintah menaruh perhatian besar dan terus berupaya untuk memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan umum yang diselaraskan dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi, politik dan aspirasi masyarakat yang variatif. Sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/M.PAN/7/2003 Tanggal 10 Juli 2003, perlu ditetapkan penyelenggaraan pelayanan umum yang dapat diakses secara transparan oleh masyarakat dan memenuhi standar yang rasional. Dalam hal ini pelayanan umum harus menganut asas pelayanan yang lebih baik (better ), lebih murah (cheaper ), dan lebih cepat (faster ). Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri mengembangkan modul pelayanan umum yang meliputi :1. Modul Pengembangan Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Atap 2. Modul Pelayanan Prima dan 3. Modul Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum di Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan umum yang optimal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tapi utamanya adalah komitmen Kepala Daerah, dukungan DPRD dan partisipasi masyarakat. Dengan terbitnya modul ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan umum akan lebih semarak dan optimal diseluruh tanah air, karena modul yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti ini diyakini sebagai salah satu cikal bakal terjadinya proses transparansi dalam pemberian pelayanan umum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Semoga modul ini berguna bagi Pemerintahan Daerah dan bermakna serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Amiiin. of
650 # 4 $a Administrasi Negara
650 # 4 $a Pelayanan
990 # # $a 028413
990 # # $a 028413
990 # # $a 07775
Content Unduh katalog