Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab
Pengarang Nawawi, Hadari
Penerbitan Yogyakarta : Gadjah Mada Univercity Press, 1995
Deskripsi Fisik 246 hlm. ;21 cm.
ISBN 979-420-363-7
Subjek Hukum Perburuhan
Abstrak Hukum PerburuhanMasalah perburuhan atau ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan suatu masalah abadi yang sejak dahulu hingga sekarang dan tentunya untuk selamalanya akan tetap ada di mana-mana. Hal ini jelas dapat kita pahami mengingat masalah ketenagakerjaan itu sendiri merupakan salah satu aspek penunjang kelangsungan kehidupan -dunia yang sangat penting. Dunia bisa berkembang karena adanya ketenagakerjaan sebagai salah satu faktor produksi.. Sedangkan kalau kita berbicara mengenai ketenagakerjaan ini, maka segera ttentunya kita akan terbayang mengenai para pihak yang terlibat di dalamnya yang dalam kenyataanya merupakan mereka yang langsung menimbulkan terselenggaranya hubungan ketenagakerjaan tersebut.para pihak yang dimaksud disini tentunya ialah majikan perusahaan disatu pihak dan buruh/ pegawai dilain pihak.Dalam ketenagakerjaan yang sehat, tentunya harus dapat tercapai keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik bila dipandang dari segi dari segi yuridis maupun bila dipandang dari sudut pand
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
016264 344.107 NAW h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tidak Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000329
005 20211217021140
008 211217###########################0#ind##
020 # # $a 979-420-363-7
035 # # $a 0010-0521000329
082 # # $a 344107
084 # # $a 344.107 NAW h
100 1 # $a Nawawi, Hadari
245 1 # $a Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab
260 # # $a Yogyakarta :$b Gadjah Mada Univercity Press,$c 1995
300 # # $a 246 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Hukum PerburuhanMasalah perburuhan atau ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan suatu masalah abadi yang sejak dahulu hingga sekarang dan tentunya untuk selamalanya akan tetap ada di mana-mana. Hal ini jelas dapat kita pahami mengingat masalah ketenagakerjaan itu sendiri merupakan salah satu aspek penunjang kelangsungan kehidupan -dunia yang sangat penting. Dunia bisa berkembang karena adanya ketenagakerjaan sebagai salah satu faktor produksi.. Sedangkan kalau kita berbicara mengenai ketenagakerjaan ini, maka segera ttentunya kita akan terbayang mengenai para pihak yang terlibat di dalamnya yang dalam kenyataanya merupakan mereka yang langsung menimbulkan terselenggaranya hubungan ketenagakerjaan tersebut.para pihak yang dimaksud disini tentunya ialah majikan perusahaan disatu pihak dan buruh/ pegawai dilain pihak.Dalam ketenagakerjaan yang sehat, tentunya harus dapat tercapai keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik bila dipandang dari segi dari segi yuridis maupun bila dipandang dari sudut pandang umum.Dari sudut pandangan umum, yang dimaksud dengan keadilan dalam hal ini dasarnya ialah keserasian antara hak dan kewajiban yang dapat dinikmati oleh semua pihak, bai[ bagi pihak majikan/perusahaan maupun bagi pihak buruh/pegawai Sedangkan dari segi yuridis, keadilan tersebut merupakan suatu kenyataan yang menjadi hasil penuangan dan pengejawantahan pengaturan hukum yang menjamin terlaksananya keserasian antara pengunaan hak dan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak. by:yl
650 # 4 $a Hukum Perburuhan
990 # # $a 016264
Content Unduh katalog