520
|
#
|
#
|
$a UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEMILU Undang Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara pemilihan Umum pada garis besamya mengatur mengenai penyelengara pemihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa, wilayah kerja dan tangggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga, yang menjalankan tugas secara berkesinambungan, meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pibak manapun, Perubahan penting dalam UU ini, antara lain meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pernilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan dan disempurnakan menjadi i(satu ) Undang Undang secara lebih komprehensif. Didalam UU ini diatur mengenai KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tabapan pemilihan umum dan tugas lainnya. UU ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat ad hoc Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemiJihan umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilu dan peraturan perundang undangan. Dalam UU ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang bersifat tetap . Fungsi pengawasan intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota , Panwaslu Kecamatan, Pengawasan Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawasan Pemilu tersebut tidak mengurangi kemandirian dan kewenangan KPU sebagai penyelengara pemilihan umum.(libra)
|