Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : C.V Ekojaya, 2007
Deskripsi Fisik 306 hlm. ;21 cm.
ISBN 978-979-1402-03-3
Subjek Lingkungan
Pengawasan
Abstrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang ini merupakan undang-unang baru menggantikan undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan panataan ruang. Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penataan ruang diselenggarakan atas dasar, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanutan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas. Dalam undang-undang ini ada pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penerbitan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zorasi. Semoga buku himpunan kecil ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. of
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030856 R.344 IND u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030857 R.344 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003432
005 20220527024502
008 220527###########################0#ind##
020 # # $a 978-979-1402-03-3
035 # # $a 0010-0621003032
082 # # $a R.344
084 # # $a R.344 IND u
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
260 # # $a Jakarta :$b C.V Ekojaya,$c 2007
300 # # $a 306 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang ini merupakan undang-unang baru menggantikan undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan panataan ruang. Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penataan ruang diselenggarakan atas dasar, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanutan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas. Dalam undang-undang ini ada pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penerbitan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zorasi. Semoga buku himpunan kecil ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. of
650 # 4 $a Lingkungan
650 # 4 $a Pengawasan
990 # # $a 030856
990 # # $a 030857
Content Unduh katalog