Judul | Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang |
Pengarang | Indonesia |
Penerbitan | Jakarta : C.V Ekojaya, 2007 |
Deskripsi Fisik | 306 hlm. ;21 cm. |
ISBN | 978-979-1402-03-3 |
Subjek | Lingkungan Pengawasan |
Abstrak | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang ini merupakan undang-unang baru menggantikan undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan panataan ruang. Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penataan ruang diselenggarakan atas dasar, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanutan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas. Dalam undang-undang ini ada pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penerbitan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zorasi. Semoga buku himpunan kecil ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. of |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
030856 | R.344 IND u | Baca Ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
030857 | R.344 IND u | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003432 | ||
005 | 20220527024502 | ||
008 | 220527###########################0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-979-1402-03-3 |
035 | # | # | $a 0010-0621003032 |
082 | # | # | $a R.344 |
084 | # | # | $a R.344 IND u |
110 | # | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang |
260 | # | # | $a Jakarta :$b C.V Ekojaya,$c 2007 |
300 | # | # | $a 306 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang ini merupakan undang-unang baru menggantikan undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan panataan ruang. Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penataan ruang diselenggarakan atas dasar, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanutan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas. Dalam undang-undang ini ada pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penerbitan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zorasi. Semoga buku himpunan kecil ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. of |
650 | # | 4 | $a Lingkungan |
650 | # | 4 | $a Pengawasan |
990 | # | # | $a 030856 |
990 | # | # | $a 030857 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :