Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan
Pengarang Siahaan, N. H. T
EDISI revisi
Penerbitan Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2005
Deskripsi Fisik 233 hlm. ;23 cm.
ISBN 979-416-753-3
Subjek Perbankan Dan Uang
Abstrak PENCUCIAN UANG KEJAHATAN PERBANKAN Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga telah meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara. Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya kejahatan money/laundering dan waktu ke waktu, sehingga berbagai organisasi internasional telah secara konkrit mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu mengantisipasi masalah kejahatan pencucian uang. Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan perbuatan korupsi. Neg
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
023791 332.01 SIA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
023792 332.01 SIA p Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
023793 332.01 SIA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
023794 332.01 SIA p Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003374
005 20211222030932
008 211222################g##########0#ind##
020 # # $a 979-416-753-3
035 # # $a 0010-0621002974
082 # # $a 332.01
084 # # $a 332.01 SIA p
100 1 # $a Siahaan, N. H. T
245 1 # $a Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan
250 # # $a revisi
260 # # $a Jakarta :$b Pustaka Sinar Harapan,$c 2005
300 # # $a 233 hlm. ; $c 23 cm.
520 # # $a PENCUCIAN UANG KEJAHATAN PERBANKAN Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga telah meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara. Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya kejahatan money/laundering dan waktu ke waktu, sehingga berbagai organisasi internasional telah secara konkrit mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu mengantisipasi masalah kejahatan pencucian uang. Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan perbuatan korupsi. Negara kita memiliki banyak faktor yang menguntungkan untuk melakukan money laundering, sehingga tidak ragu jikanegara kita dicap sebagai negara yang tidak kooperatif memerangi jenis kejahatan itu. Antara lain dapat ditunjuk dengan negara kita yang menganut sistem devisa bebas, sistem kerahasiaan bank, negara kita masih membutuhkan likuiditas atau belum adanya perangkat yuridis yang tegas bag, anti pencucian uang. Tahun 2002 negara kita mengundangkan produk hukum anti pencucian uang, yang disebut dengan UU No. 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hadirnya UU ini tentu saja tidak hanya sekadar melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada seperti dalam hal prinsip mengenai nasabah, pemantauan kegiatan lalu-lintas devisa, tatacara pemasukan dan pengeluaran Rupiah, atau mengenai kerahasiaan perbankan. Tetapi tebih dari semua hal itu, karena UU tersebut menjadi dasar yang kuat bagi semua pengaturan dan penindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada pencucian uang. Dengan demikian pula, tidak sekadar menghapus kesan bahwa negara kita tidak kooperatif dalam anti pencucian uang. Buku ini pada dasarnya menganalisis UU Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2000. Beberapa sorotan terutama mengenai aspek-aspek kriminalisasi terhadap pencucian uang proses peradilannya baik mulai dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga diproses pada tingkat peradilan, yang banyak mengalamiperbedaan prinsipil dengan ketentuan Hukum Materil (KUHP) maupun ketentuan Hukum Formil (I(UHAP). Dengan kata lain, asas-asas ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2000 ini, banyak diberi nuansa oleh ketentuan yang bersifat lex specialis, karenanya perlu lebih mendapat perhatian khusus dalam hal sosialisasi UU ini. Sebelum tiba kepada analisis mengenai asas-asas tersebut, buku ini memaparkan prinsip-prinsip tentang rnoruey launder-ing,yang di awali dari asal-usulnya, dampak yang ditimbulkan, perkembangan dan modus-modusnya, pola pemberantasannya di berbagai negara dan bagaimana organisasi internasional merumuskan kebijakan untuk memerangi kejahat an ini.Perbankan sebagai salah satu sarana paling efektif dalam money laundering,juga menjadi salah satu titik sorotan dari buku ini. Bagaimana lembaga keuangan ini menjadi ajang aktivitas kriminal bagi kalangan white collar crime perlu disiasati lebih dini. Maka lebih jauh pula, perlu mengenali ciri-ciri transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction), dan bagaimana pula prinsip-prinsip kebijakan perbankan me letakkan antisipasi, termasuk regulasi yuridis sebagai langkah nyata dalam melawan money laundering.(pkl)
650 # 4 $a Perbankan Dan Uang
990 # # $a 023790
990 # # $a 023791
990 # # $a 023792
990 # # $a 023793
990 # # $a 023794
Content Unduh katalog