Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang - Undang Otonomi Daerah 1999
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Deskripsi Fisik 161 hlm. ;21,5 cm.
ISBN 979-8767-45-4
Subjek Otonomi Daerah
UU
Abstrak UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH 1999 Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung j awab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itulah, pemerintah mensahkan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketiga undang-undang yarig dibukukan dalam satu
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030969 R.352 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030970 R.352 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003188
005 20220530113809
008 220530###########################0#ind##
020 # # $a 979-8767-45-4
035 # # $a 0010-0621002788
082 # # $a R.352
084 # # $a R.352 IND u
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Undang - Undang Otonomi Daerah 1999
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2004
300 # # $a 161 hlm. ; $c 21,5 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH 1999 Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung j awab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itulah, pemerintah mensahkan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketiga undang-undang yarig dibukukan dalam satu jilid ini perlu dibaca dan dimiliki oleh aparat pemerintahan, mahasiswa jurusan administrasi pemerintahan dan sospol, serta pemerhati masalah pemerintahan, sosial politik, atau hukum.(libra)
650 # 4 $a Otonomi Daerah
650 # 4 $a UU
990 # # $a 030969
990 # # $a 030970
990 # # $a 15588
Content Unduh katalog