Judul | Petunjuk Pemotongan Pph Pasal 21 & Pph Pasal 26 Tahun 2006 Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
Pengarang | Indonesia |
Penerbitan | Jakarta : Eko Jaya, 2006 |
Deskripsi Fisik | 194 hlm. ;21,5 cm. |
Subjek | Pajak Penghasilan Pedoman |
Abstrak | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN PRANG PRIBADI TAHUN 2006 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Untuk melaksanakan Pasal 7ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajakdan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 03/ 2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Selanjutnya untuk mengatur ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 0312005 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direkt |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
030959 | R.343 IND p | Baca Ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
030960 | R.343 IND p | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003037 | ||
005 | 20221018115504 | ||
008 | 221018################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0621002637 |
082 | # | # | $a R.343 |
084 | # | # | $a R.343 IND p |
110 | 1 | # | $a Indonesia |
245 | 1 | # | $a Petunjuk Pemotongan Pph Pasal 21 & Pph Pasal 26 Tahun 2006 Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Eko Jaya,$c 2006 |
300 | # | # | $a 194 hlm. ; $c 21,5 cm. |
520 | # | # | $a PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN PRANG PRIBADI TAHUN 2006 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Untuk melaksanakan Pasal 7ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajakdan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 03/ 2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Selanjutnya untuk mengatur ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 0312005 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal2l Dan Pasal26Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi. Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru ini, tentunya dapat menjadi pedoman bagi para Wajib Pajak dan Pemotong Pajak dapat melakukan kewajibannya secara benarsebagai Wajib Pajakdan atau Pemotong Pajak Penglzasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atas jasa pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut serta menurut hemat kami bahwa peraturan tersebut sangat penting diketahui, maka kami senantiasa menerbitkan dalam bentuk buku.(libra) |
650 | # | 4 | $a Pajak Penghasilan |
650 | # | 4 | $a Pedoman |
990 | # | # | $a 030959 |
990 | # | # | $a 030960 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :