Cite This        Tampung        Export Record
Judul Petunjuk Pemotongan Pph Pasal 21 & Pph Pasal 26 Tahun 2006 Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Eko Jaya, 2006
Deskripsi Fisik 194 hlm. ;21,5 cm.
Subjek Pajak Penghasilan
Pedoman
Abstrak PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN PRANG PRIBADI TAHUN 2006 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Untuk melaksanakan Pasal 7ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajakdan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 03/ 2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Selanjutnya untuk mengatur ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 0312005 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direkt
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030959 R.343 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030960 R.343 IND p Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003037
005 20221018115504
008 221018################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621002637
082 # # $a R.343
084 # # $a R.343 IND p
110 1 # $a Indonesia
245 1 # $a Petunjuk Pemotongan Pph Pasal 21 & Pph Pasal 26 Tahun 2006 Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
260 # # $a Jakarta :$b Eko Jaya,$c 2006
300 # # $a 194 hlm. ; $c 21,5 cm.
520 # # $a PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN PRANG PRIBADI TAHUN 2006 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Untuk melaksanakan Pasal 7ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajakdan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 03/ 2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Selanjutnya untuk mengatur ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK 0312005 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal2l Dan Pasal26Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi. Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru ini, tentunya dapat menjadi pedoman bagi para Wajib Pajak dan Pemotong Pajak dapat melakukan kewajibannya secara benarsebagai Wajib Pajakdan atau Pemotong Pajak Penglzasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atas jasa pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut serta menurut hemat kami bahwa peraturan tersebut sangat penting diketahui, maka kami senantiasa menerbitkan dalam bentuk buku.(libra)
650 # 4 $a Pajak Penghasilan
650 # 4 $a Pedoman
990 # # $a 030959
990 # # $a 030960
Content Unduh katalog