Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Eko Jaya, 2007
Deskripsi Fisik 144 hlm. ;21 cm.
Subjek DPRD
PP
Abstrak PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH N0MOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka telah terjadi perubahan yang mendasardalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di alas, maka lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan P
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
031156 R.328 IND p Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
031155 R.328 IND p Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
039165 R.328 IND p Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002992
005 20220530031158
008 220530################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621002592
082 # # $a R.328
084 # # $a R.328 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : $b 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
260 # # $a Jakarta :$b Eko Jaya,$c 2007
300 # # $a 144 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH N0MOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka telah terjadi perubahan yang mendasardalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di alas, maka lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai perangkat pendukung dan tujuan melengkapi kekurangan, serta rnemuatdetail Pelaksanaan Undang-undang tersebut, namun setelah berjalan kurun waktu 2 /, tahun Peraturan Pemerintah tersebut disempurnakan terakhir yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ini untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 hal pemberian dana Rapel Tunjangan Komunikasi /ntensif yang dibayarkan terhitung I Januari 2006. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, hal pemberian Tunjangan Komunikasi /ntensif hanya dapat dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2007. Oleh karena itu, menurut hemat kami peraturan pemerintah tersebut sangat perlu di informasikan, maka kami terbitkan dalam bentuk buku serta sekaligus turut peran serta menyebarluaskan dan atau memasyarakatkan peraturan khususnya kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah supaya dipahami, sehingga dengan adanva perubahan peraturan ini tidak mengurangi peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan sekaligus menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Otonomi Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga buku kecil ini memberikan manfaat bagi kita semua.(libra)
650 # 4 $a DPRD
650 # 4 $a PP
990 # # $a 031155
990 # # $a 031155
990 # # $a 031156
990 # # $a 039165
Content Unduh katalog