Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Pembuktian tindak pidana korupsi
Pengarang Chazami, Adami
Penerbitan Jakarta : Alumni, 2006
Deskripsi Fisik 281 hlm. ;23,5 cm.
ISBN 979-3674-865
Subjek Hukum Pidana
Korupsi
Abstrak Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dari segi represif, kesukaran membrantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal pembuktian kejahatan korupsi di sudang pengadilan.Hukum pembuktian konvensional dalam KUHP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi disidang pengadilan.Karena itu upaya yang luar biasa dibidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukan ketentuan - ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU pemberantasan korupsi.Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik kedalam UU No.31/1999 yang diubah UU NO.20/2001.Sistem pembebanan pembuktian terbalik bertitik tolak pada asumsi bahwa setiap orang yang didakwa korupsi dianggap dia sudah bersalah dianggap korupsi.Oleh karena itu disidang pengadilan terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidaklah bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang di
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
034368 345.023 CHA h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Dipinjam
033801 345.023 CHA h Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000261
005 20220310114613
008 220310################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3674-865
035 # # $a 0010-0521000261
082 # # $a 345.023
084 # # $a 345.023 CHA h
100 1 # $a Chazami, Adami
245 1 # $a Hukum Pembuktian tindak pidana korupsi
260 # # $a Jakarta :$b Alumni,$c 2006
300 # # $a 281 hlm. ; $c 23,5 cm.
520 # # $a Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dari segi represif, kesukaran membrantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal pembuktian kejahatan korupsi di sudang pengadilan.Hukum pembuktian konvensional dalam KUHP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi disidang pengadilan.Karena itu upaya yang luar biasa dibidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukan ketentuan - ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU pemberantasan korupsi.Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik kedalam UU No.31/1999 yang diubah UU NO.20/2001.Sistem pembebanan pembuktian terbalik bertitik tolak pada asumsi bahwa setiap orang yang didakwa korupsi dianggap dia sudah bersalah dianggap korupsi.Oleh karena itu disidang pengadilan terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidaklah bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan, agar dirinya dapat terbebas dari pidana karena melakukan korupsi.Dalam sistem terbalik yang demikian hak terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah seperti pada sistem biasa menjadi tidak berlaku.Para pembaca akan memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang haknya mungkin dapat dijalankan secara baik para praktisi dan pemerhati hukum dapat dijalankan secara baik apabila para praktisi san pemerhati hukum memahami tentang lika liku tersebut diatas seperti diuraikan dalam buku ini.(LIBRA)
650 # 4 $a Hukum Pidana
650 # 4 $a Korupsi
990 # # $a 033801
990 # # $a 034368
Content Unduh katalog