Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2005, Pemilihan, Pengerahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pengarang Indonesia
Tim redaksi
Penerbitan Bandung : Fokus Media, 2005
Deskripsi Fisik 252 hlm. ;20,5 cm.
Subjek Pemilihan Kepala Daerah
Abstrak PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini dinyatakan dengan tegas bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka untuk penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPUD sebagai institusi yang independen dan dalam pelaksanaan tugasnya, KPUD mempertanggung jawabkan kegiatan penyelenggaraan Pilkada tersebut kepada DPRD karena pembiayaan tersebut menggunakan dana dari APBD. Proses Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi:1. Persiapan pemilihan
2. Penyelenggaraan pemilihan
3. Penetapan pemilih
4. P
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030875 R.352 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030876 R.352 IND T Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002680
005 20221007094642
008 221007###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621002280
082 # # $a R.352
084 # # $a R.352 IND T
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2005, Pemilihan, Pengerahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
260 # # $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2005
300 # # $a 252 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a 2. Penyelenggaraan pemilihan
520 # # $a 3. Penetapan pemilih
520 # # $a 4. Pendaftaran dan pelaksanaan penetapan pasangan calon
520 # # $a 5. Kampanye
520 # # $a 6. Pemungutan dan penghitungan suara
520 # # $a 7. Penetapan pasangan calon terpilih
520 # # $a 8. Pengesahan
520 # # $a Pelantikan.Oleh karena pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan suatu kesatuan, maka diatur sekaligus dalam peraturan ini.(libra)
520 # # $a PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini dinyatakan dengan tegas bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka untuk penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPUD sebagai institusi yang independen dan dalam pelaksanaan tugasnya, KPUD mempertanggung jawabkan kegiatan penyelenggaraan Pilkada tersebut kepada DPRD karena pembiayaan tersebut menggunakan dana dari APBD. Proses Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi:1. Persiapan pemilihan
650 # 4 $a Pemilihan Kepala Daerah
700 0 # $a Tim redaksi
990 # # $a 030875
990 # # $a 030876
Content Unduh katalog