
| Judul | Undang-Undang Pengadilan Pajak ( UU RI No. 14 Tahun 2002 ) |
| Pengarang | Tim Redaksi Fokus Media |
| Penerbitan | Jakarta : Sinar Grafika, 2002 |
| Deskripsi Fisik | 59 hlm. ;20,5 cm. |
| ISBN | 979-8767-97-7 |
| Subjek | Pengadilan Pajak |
| Abstrak | UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. iwn. |
| Bahasa | Indonesia |
| Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
| Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 030874 | R.347 TIM u | Baca ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
| 030873 | R.347 TIM u | Baca ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000002679 | ||
| 005 | 20251020100958 | ||
| 008 | 251020###########################0#ind## | ||
| 020 | # | # | $a 979-8767-97-7 |
| 035 | # | # | $a 0010-0621002279 |
| 082 | # | # | $a R.347 |
| 084 | # | # | $a R.347 TIM u |
| 110 | 0 | # | $a Tim Redaksi Fokus Media |
| 245 | 1 | # | $a Undang-Undang Pengadilan Pajak ( UU RI No. 14 Tahun 2002 ) |
| 260 | # | # | $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2002 |
| 300 | # | # | $a 59 hlm. ; $c 20,5 cm. |
| 520 | # | # | $a UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. iwn. |
| 650 | # | 4 | $a Pengadilan Pajak |
| 990 | # | # | $a 030873 |
| 990 | # | # | $a 030874 |
Content Unduh katalog