Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Pengadilan Pajak ( UU RI No. 14 Tahun 2002 )
Pengarang Tim Redaksi Fokus Media
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2002
Deskripsi Fisik 59 hlm. ;20,5 cm.
ISBN 979-8767-97-7
Subjek Pengadilan Pajak
Abstrak UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. iwn.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030874 R.347 TIM u Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030873 R.347 TIM u Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002679
005 20251020100958
008 251020###########################0#ind##
020 # # $a 979-8767-97-7
035 # # $a 0010-0621002279
082 # # $a R.347
084 # # $a R.347 TIM u
110 0 # $a Tim Redaksi Fokus Media
245 1 # $a Undang-Undang Pengadilan Pajak ( UU RI No. 14 Tahun 2002 )
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2002
300 # # $a 59 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. iwn.
650 # 4 $a Pengadilan Pajak
990 # # $a 030873
990 # # $a 030874
Content Unduh katalog