Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengarang Tim Redaksi Fokus Media
Penerbitan Bandung : Fokus Media, 2007
Deskripsi Fisik 132 hlm. ;21 cm.
Subjek Kepolisian
UU
Abstrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi, hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentar
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030885 R.351 TIM u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030886 R.351 TIM u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002643
005 20220530094549
008 220530###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621002243
082 # # $a R.351
084 # # $a R.351 TIM u
110 # # $a Tim Redaksi Fokus Media
245 1 # $a Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia
260 # # $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2007
300 # # $a 132 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi, hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Undang-undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. of
650 # 4 $a Kepolisian
650 # 4 $a UU
990 # # $a 030885
990 # # $a 030886
Content Unduh katalog