Cite This        Tampung        Export Record
Judul Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengarang Tim Redaksi Fokus Media
Penerbitan Bandung : Fokus Media, 2007
Deskripsi Fisik 180 hlm. ;21 cm.
Subjek Keuangan Negara
Abstrak STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030881 R.336 TIM s Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030882 R.336 TIM s Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002632
005 20220530091719
008 220530################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0621002232
082 # # $a R.336
084 # # $a R.336 TIM s
110 # # $a Tim Redaksi Fokus Media
245 1 # $a Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
260 # # $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2007
300 # # $a 180 hlm. ; $c 21 cm.
520 # # $a STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995.
650 # 4 $a Keuangan Negara
990 # # $a 030881
990 # # $a 030882
Content Unduh katalog