Judul | Standar Pemeriksaan Keuangan Negara |
Pengarang | Tim Redaksi Fokus Media |
Penerbitan | Bandung : Fokus Media, 2007 |
Deskripsi Fisik | 180 hlm. ;21 cm. |
Subjek | Keuangan Negara |
Abstrak | STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
030881 | R.336 TIM s | Baca Ditempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
030882 | R.336 TIM s | Baca di tempat | DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002632 | ||
005 | 20220530091719 | ||
008 | 220530################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0621002232 |
082 | # | # | $a R.336 |
084 | # | # | $a R.336 TIM s |
110 | # | # | $a Tim Redaksi Fokus Media |
245 | 1 | # | $a Standar Pemeriksaan Keuangan Negara |
260 | # | # | $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2007 |
300 | # | # | $a 180 hlm. ; $c 21 cm. |
520 | # | # | $a STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995. |
650 | # | 4 | $a Keuangan Negara |
990 | # | # | $a 030881 |
990 | # | # | $a 030882 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :