Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Th.2004)
Pengarang Tim Redaksi Sinar Grafika
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2004
Deskripsi Fisik 217 hlm. ;20,5 cm.
ISBN 979-3421-66-5
Subjek Keangan Negara
UU
Abstrak UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA (UU NO. 1 TAHUN 2004) Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, clan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (APBN) clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu, pemerintahan merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undangundang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara. Dalam UndangUndang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan clan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN clan APBD. Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilengkapi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan ata
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030893 R.336 IND u Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030894 R.336 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002629
005 20220530100120
008 220530###########################0#ind##
020 # # $a 979-3421-66-5
035 # # $a 0010-0621002229
082 # # $a R.336
084 # # $a R.336 IND u
110 # # $a Tim Redaksi Sinar Grafika
245 1 # $a Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Th.2004)
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2004
300 # # $a 217 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA (UU NO. 1 TAHUN 2004) Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, clan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (APBN) clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu, pemerintahan merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undangundang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara. Dalam UndangUndang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan clan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN clan APBD. Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilengkapi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 23 tentang Pengendalian Jumlah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 337/K1VIK/01212003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat beserta lampiran dapat membantu pihak pihak yang berkompeten dalam bidang ini.(libra)
650 # 4 $a Keangan Negara
650 # 4 $a UU
990 # # $a 030893
990 # # $a 030894
Content Unduh katalog