Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 2004(UU No.2 Th.2004)
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2006
Deskripsi Fisik 75 hlm. ;20,5 cm.
ISBN 979-3421-68-1
Subjek Industri
Undang-undang
Abstrak Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No. 2 Th. 2004) Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibatkan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, undang-undang ini disahkan untuk mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh hal-hal berikut.1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030973 R.338 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
030974 R.338 IND u Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002621
005 20211109114800
008 211109################g##########0######
020 # # $a 979-3421-68-1
035 # # $a 0010-0621002221
082 # # $a R.338
084 # # $a R.338 IND u
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 2004(UU No.2 Th.2004)
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2006
300 # # $a 75 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No. 2 Th. 2004) Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibatkan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, undang-undang ini disahkan untuk mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh hal-hal berikut.1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur.3. Pengakhiran hubungan kerja.4. Perbedaan pendapat antarserikat pekerja dan buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. Penerbitan undang-undang ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan, serikat pekerja, dan buruh yang ingin mengetahui penyelesaian perselisihan ketika hal itu terjadi di antara mereka. Selamat membaca!!! of
650 # 4 $a Industri
650 # 4 $a Undang-undang
990 # # $a 030973
990 # # $a 030974
990 # # $a 049779
990 # # $a 08367
Content Unduh katalog