Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah
Pengarang Latief, Abdul
Penerbitan Yogyakarta : UII Press, 2005
Deskripsi Fisik 316 hlm. ;24 cm.
ISBN 979-333-376-4
Subjek Pemerintah Daerah
Peraturan
Abstrak HUKUM DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN ( BELEIDSREGEL ) PADA PEMERINTAHAN DAERAHBuku bertajuk Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah yang kini tersaji di tangan pembaca, merupakan kuryu Abdul Lattef,berasal dari tesis penulis pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Peraturan Kebijaksanaan, atau disebut pula Peraturan Kebijakan, adalah alih bahasa dari nomenklatur Beleidsregel, atau policy rule. Tatkala Perafuran Kebijakan, atau beleidsregel,mulai muncul di negeri Belanda di tahun 60-an dalam pelbagai produk badan atau pejabat administrasi negara, seperti halnya dengan bekendmaking (pengumuman), circulaire (surat edaran) dan semacarnnya, dipahami publik selaku produk administrator yang bercacat hukum ( jurisdische gebreken ), diberi penamaan : pseudo wetgeaing ( peraturan semu), dalam literatur hubungan publik, diberi nama spiegelrecht Walaupun bekendmaking, circulaire dan semacamnya itu dibuat oleh badan atau pejabat administrasi guna dimaks
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
036847 342.09 LAT h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
036848 342.09 LAT h Dapat dipinjam DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
036850 342.09 LAT h Dapat dipinjam PUSLING Kota Metro - Perpustakaan Keliling Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002613
005 20220323101149
008 220323################g##########0#ind##
020 # # $a 979-333-376-4
035 # # $a 0010-0621002213
082 # # $a 342.09
084 # # $a 342.09 LAT h
100 1 # $a Latief, Abdul
245 1 # $a Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah
260 # # $a Yogyakarta :$b UII Press,$c 2005
300 # # $a 316 hlm. ; $c 24 cm.
520 # # $a HUKUM DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN ( BELEIDSREGEL ) PADA PEMERINTAHAN DAERAHBuku bertajuk Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah yang kini tersaji di tangan pembaca, merupakan kuryu Abdul Lattef,berasal dari tesis penulis pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Peraturan Kebijaksanaan, atau disebut pula Peraturan Kebijakan, adalah alih bahasa dari nomenklatur Beleidsregel, atau policy rule. Tatkala Perafuran Kebijakan, atau beleidsregel,mulai muncul di negeri Belanda di tahun 60-an dalam pelbagai produk badan atau pejabat administrasi negara, seperti halnya dengan bekendmaking (pengumuman), circulaire (surat edaran) dan semacarnnya, dipahami publik selaku produk administrator yang bercacat hukum ( jurisdische gebreken ), diberi penamaan : pseudo wetgeaing ( peraturan semu), dalam literatur hubungan publik, diberi nama spiegelrecht Walaupun bekendmaking, circulaire dan semacamnya itu dibuat oleh badan atau pejabat administrasi guna dimaksudkan selaku interne richtlijnen (petunjuk internal) di kalangan pejabat ke dalam namun karena dipublikasi keluar maka pengumuman, surat edaran dan semacailrnya berkekuatan hukum mengikat baik kaidah peraturan perundang-undangan ( algemure oerbindende aoor schrift sn ) . Interne richtlij nen yangdibuat Ministerie oan lustitie sehubungan dengan kewenangan Minister oan lustitie guna memberikan suatu keterangan tidak keberatan mengenai pendirian suatu Naamlose Vennootschap (NV/PT), berdasarkan artikel 36 e WvK, niscaya harus diindahkan serta ditaati oleh pihak yang berkepentingan dengan urusan pendiriannya. Para notaris yang sehari-harinya mengurus pendirian NV niscaya berpedoman pada interne richtijnen yang dibuat Ministerian lustitie. Seorang advokat yang memberikan nasihat kepada kliennya mengenai penggantian nama ( naamsaer anderircil harus memperhatikan pengumuman atau surat-surat edaran yang dikeluarkan ministerie (lebih jurh, A.D. Belifante,1985 : W87). Heboh muncul di kalangan sementara pakar hukum bahwasanya telah berlaku perundang-undangan semu ( pseudo wetgming ), dibuat oleh administratie wetgmer die geen wetganer Dunia hukum administrasi seakan tersentak dibuatnya. Dalam perkembangannya, baru disadari bahwasanya beleidsregel itu is niet andeis dan freies Ermessen! Beleidsregel tidak lain dari freies Ermessen, atau discretionary power dalam wujud tertulis dan dipublikasi keluar. Diberikan label peraturan karena beleidsregel mertgikat bak kaidah hukum ( legalnorm ). Freies Ermessen adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, diemban dalam kaitan menjalankan bestuurzorg. Tentu saja cakupan penggunaanbeleidsregel hanya pada sebatas bestuursgebeid atau lapangan administrasi. Penggunaan freies Ermessenbagipala pejabat dalam tipe negara kesejahteraan (welfare state) tidak terhindarkan, bahkan meruPakan keniscayaan. Oleh kar ena freiesermessen, termasuk beleidsregel, berada di ranah kebijakan administrasi ( doelmntigheid ) maka b eleidsregel atau peraturan kebijaksanaan tidak tergolong peraturan Perundang- undangan ( algemeneoerbindutdeaoorschrift en ),lebih-lebih bukan bagian peraturan perundang-undangan. Perafuran Kebjaksanaan ( beleidsregel ) bukan berpaut rechmatig , tetapi doelmatig. Perkaitan kaidah hukum ( legal norm ) dengan peraturan kebijaksanaan ( beleidsregel ), digambarkan menurut rumus, berikut:X = normy = beleidsregelX + y = XyFaktor y mendinamisir X dibidang penjabaran doelmatigheid.Huhtm dan Peraturan lQbijaksanaan (Beleidsregeil pada Femuintahm Daerah Namun manakala, hasilnya adalah X - y maka yang mereduksi X sudah onrechtmafig, bukan lagi penerap andoelmatig.Dalam pada itu, oleh karena sengketa beleidsregel adalah sengketa doelmattgheid maka hal ikhwal sengketa beleidsregel tidak dapat dibawakan ke hadapan hakim. Hakim administrasi tidak bern enang mengad ib doelmatigheid geschil.Di trdonesia, peraturan kebijaksanaan ( beleidsregel ) telah menyertai aktivitas administrasi lita, bahkan menpdibagian yang tidak terpisahkan dari bestuurszorg di negeri ini, seperti ternyata pada sekian banyak pengumuman, surat-surat edaran, dan sebagainya yang dikeluarkan badan atau pejabat administrasi dalam rangka menjabarkan perundang-undangan (termasuk Perda-Perda).Buku kajian Abdul Latief tentang Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregel ) ini menjadi kian penting kehadirarurya, htkala para pembaca dan akademisi berkenan mengritisi pendapat-pendapatnya. Selamat membaca, Pembaca yang budiman dan semoga buku ini dapar bermanfaat bagi kita semua sebagai informasi ( by FA )
650 # 4 $a Pemerintah Daerah
650 # 4 $a Peraturan
990 # # $a 036847
990 # # $a 036847
990 # # $a 036848
990 # # $a 036848
990 # # $a 036849
990 # # $a 036849
990 # # $a 036850
990 # # $a 036850
990 # # $a 036851
990 # # $a 036851
Content Unduh katalog