520
|
#
|
#
|
$a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi 2003 (UU RI No. 24 Th. 2003) Ide atau hasil pemikiran para pakar hukum khususnya hukum tata negara mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi telah lama bergulir seusia dengan perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Di parlemen pun perdebatan mengenai hal ini sudah sering dilakukan sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi itu terbentuk. Meskipun masih tergolong baru, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan yang sangat kuat dalam bidang hukum di tanah air. Di dunia internasional mahkamah ini jumlahnya sudah banyak dengan model kelembagaan yang berbeda. Dari 192 negara anggota PBB, ada 78 negara yang memiliki mahkamah yang sama. Hanya sebutannya saja yang berbeda, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Konstitusi, atau Arbitrase Konstitusi. Dalam amandemen UUD 1945, ada empat kewenangan Mahkamah Konstitusi:l. Pengujian UU terhadap UUD, Peraturan di bawah UU bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. 2. Tugas dan kewenangan memutus jika terjadi sengketa kewenangan antarlembaga-lembaga negara yang rumusan kewenangannya ditentukan UUD. 3. Sengketa di bidang politik yang tidak bisa diselesaikan melalui prosedur yang lazim dikaitkan dengan tugasMahkamah Konstitusi, yaitu sengketa hasil Pemilu.4. Sengketa pembubaran partai politik (parpol).Kewenangan lain Mahkamah Konstitusi adalah kewajiban konstitusi, yaitu jika terjadi adanya tuntutan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila ada pelanggaran UUD, atau Presiden dan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi sebabai Presiden. Mahkamah Konstitusi dalam hal ini harus membuktikan, apakah tuntutan DPR itu punya dasar hukum secara konstitusional atau tidak. Apabila ya, barulah DPR mengajukan tuntutan pemberhentian kepada MPR. Untuk itulah Pemerintah memandang perlu untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang antara lain mengatur kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi beserta pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, dan lain-lain. Penetapan UU ini diharapkan sebagai suatu sistem kontrol penyelenggaraan Mahkamah Konstitusi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Di samping Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sendiri, dalam buku ini kami kutipkan pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mlahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, juga Lembaran Negara RI Nomor 74 Tahun 1970, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 295. Semoga bermanfaat. of
|