Cite This        Tampung        Export Record
Judul Protokoler, Keuangan Dan Peraturan Tata Tertib DPRD
Pengarang Indonesia
Penerbitan Bandung : Fokus Media, 2007
Deskripsi Fisik 272 hlm. ;20,5 cm.
Subjek DPR
Tunjangan
Abstrak PROTOKOLER, KEUANGAN DAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2004 ini mengatur wewenang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam. Pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah, yang dilaksanakan di daerah, pengaturan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan Mengenai pengaturan hak-hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, transfaransi dan bertanggung jawab. PP Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD juga merupakan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK, ini mengatur tentang mekanisme kerja anggo
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
030870 R.328 IND p Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002588
005 20220527030136
008 220527###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0621002188
082 # # $a R.328
084 # # $a R.328 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Protokoler, Keuangan Dan Peraturan Tata Tertib DPRD
260 # # $a Bandung :$b Fokus Media,$c 2007
300 # # $a 272 hlm. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a PROTOKOLER, KEUANGAN DAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2004 ini mengatur wewenang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam. Pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah, yang dilaksanakan di daerah, pengaturan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan Mengenai pengaturan hak-hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, transfaransi dan bertanggung jawab. PP Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD juga merupakan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK, ini mengatur tentang mekanisme kerja anggota/lembaga diantaranya tentang peraturan Tata Tertib : 1. Susunan dan Keanggotaan2. Pembentukan Fraksi3. Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan DPRD 4. Fungsi tugas dan wewenang5. Hak dan Kewajiban, dllBuku Edisi Revisi ketiga ini telah kami lengkapi dengan perubahan kedua Peraturan Pemerintah RI. Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perubahan ketiga yaitu Peraturan Pemerintah RI. Nomor 21 tahun 2007. iwn.
650 # 4 $a DPR
650 # 4 $a Tunjangan
990 # # $a 030869
990 # # $a 030870
Content Unduh katalog