520
|
#
|
#
|
$a Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Th.2006 Bangsa Indonesia sedang menjalankan reformasi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan reformasi ini adalah aspirasi dan tuntutan rakyat, kemudian di formulasikan ke dalam ketetapanketetapan hasil sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998, yang selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah dalam berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara di bidang pendidikan, untuk itu terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka berkenaan itu Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Peratiiran Menteri sebagai peraturan petunjuk teknis yaitu 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.Perlu dikemukakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah mempunyai jumlah halaman yang sangat banyak, maka untuk kepraktisan dibuat menjadi 3 (tiga) buah buku yakni O Buku 1/ Lampiran 1 yang berisikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD, MI, dan SDLB O Buku 2/ Lampiran 2 yang berisikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP, ME, dan SMPLB danO Buku 3/ Lampiran 3 yang berisikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK.Dengan diterbitkan menjadi 3 (tiga) buku ini tidak mengurangi makna dari isi kandungan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Disamping itu setiap buku yang berisi Peraturan Menteri dan Lampiran dari Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar mata pelajaran sesuai dengan tingkat satuan pendidikan sehingga tidak mengurangi keutuhan rangkaian dari standar isi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006.Sehubungan dengan amat sangat pentingnya Peraturan Menteri ini, maka kami terbitkan dalam bentuk buku, dan sekaligus turut serta menyebarluaskan dan atau memasyarakatkan peraturan pemerintah.Disamping itu pula tentunya penerbit dapat menerbitkan buku dimaksud, berkeinginan untuk membantu para tenaga pendidik, dan anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik agar buku tersebut dapat memenuhi kebutuhan dinas maupun menambah ilmu pengetahuan di bidang pendidikan nasional. Untuk itu, kami menyadari bahwa dalam buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik materi maupun penyajiannya, oleh karenanya dengan rendah hati kami menerima segenap pembaca untuk menyumbangkan sarannya yang bersifat konstruktif sehingga dalam penerbitan selanjutnya lebih sempurna. Terima kasih. iwn.
|