Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : UU No.12 Tahun 2011
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Deskripsi Fisik viii+242 halaman ;20 cm.
ISBN 979-3421-96-7
Subjek Perundang-Undangan
Abstrak UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2004. Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Perundangundangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundangundangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Dengan demikian, diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan, persiapan,
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
049590 R.348 IND u Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
049591 R.348 IND u Baca ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000023189
005 20251021015339
008 251021################g##########0#ind##
020 # # $a 979-3421-96-7
035 # # $a 0010-1025000135
082 # # $a R.348
084 # # $a R.348 IND u
100 # # $a Indonesia
245 1 # $a Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : $b UU No.12 Tahun 2011
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2011
300 # # $a viii+242 halaman ; $c 20 cm.
520 # # $a UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2004. Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Perundangundangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundangundangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Dengan demikian, diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan, persiapan, pembahasan, dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat.Maka dari itu pemerintah merasa perlu- men sahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruridang-undangan. Undang-undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasa16 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.
650 # 4 $a Perundang-Undangan
990 # # $a 049590
990 # # $a 049591
Content Unduh katalog