Cite This        Tampung        Export Record
Judul Di Bawah Satu Payung : Hasil Konsultasi Public RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengarang Suwarno, Harijanto
Penerbitan Jakarta : Tim Konsultasi Publik RUU Pengelolaan SDA, 2004
Deskripsi Fisik 180 hlm. ;30 cm.
ISBN 973-3598-01-8
Subjek SDA
RUU
Abstrak DI BAWAH SATU PAYUNG Buku Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Alam ini diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang luas tentang berbagai implikasi pengelolaan sumber daya alam yang telah terjadi (das Sein) dan tentang kebijakan dan pengaturan apa yang harus dilakukan dalam masa mendatang (das Sollen) untuk mengelola sumber daya alam guna sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan yang mengandalkan pada pemanfaatan sumber daya alam yang terjadi sampai sekarang ini tidak diimbangi dengan kehati-hatian dalam pengelolaannya, yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran sumber daya alam aari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi. Kondisi ini menjadi semakin parah dengan adanya ketidakadilan basis legitimasi hukum yang memberikan hak penguasaan yang lebih besar pada pengusaha sumber daya alam dibandingkan hak yang ada pada masyarakat yang meskipun jumlahnya lebih besar namun menikmati sedikit ruang dalam mem
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
024355 R.333.734 801 SUW d Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002510
005 20220208102311
008 220208################g##########0#ind##
020 # # $a 973-3598-01-8
035 # # $a 0010-0621002110
082 # # $a R.333.734 801
084 # # $a R.333.734 801 SUW d
100 1 # $a Suwarno, Harijanto
245 1 # $a Di Bawah Satu Payung : $b Hasil Konsultasi Public RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam
260 # # $a Jakarta :$b Tim Konsultasi Publik RUU Pengelolaan SDA,$c 2004
300 # # $a 180 hlm. ; $c 30 cm.
520 # # $a DI BAWAH SATU PAYUNG Buku Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Alam ini diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang luas tentang berbagai implikasi pengelolaan sumber daya alam yang telah terjadi (das Sein) dan tentang kebijakan dan pengaturan apa yang harus dilakukan dalam masa mendatang (das Sollen) untuk mengelola sumber daya alam guna sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan yang mengandalkan pada pemanfaatan sumber daya alam yang terjadi sampai sekarang ini tidak diimbangi dengan kehati-hatian dalam pengelolaannya, yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran sumber daya alam aari waktu ke waktu menjadi semakin tinggi. Kondisi ini menjadi semakin parah dengan adanya ketidakadilan basis legitimasi hukum yang memberikan hak penguasaan yang lebih besar pada pengusaha sumber daya alam dibandingkan hak yang ada pada masyarakat yang meskipun jumlahnya lebih besar namun menikmati sedikit ruang dalam memanfaatkan sumber daya alam. Ketimpangan struktur penguasaan terkait pula dengan pandangan tentang keberadaan hukum negara dan hukum adat. Keabsahan hak yang lebih besar didasarkan pada hukum negara meskipun pada prosesnya tidak melibatkan masyarakat, karena tidak atau kurang adanya pengakuan terhadap hukum adat yang telah dimiliki masyarakat secara turun temurun. Akibatnya adalah munculnya benturan-benturan hidup penguasaan sumber daya alam yang bersumber dari hukum tersebut di atas dan berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Dalam hukum negara sendiri terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang kini tercermin melalui berbagai peratuaran yang terkait dengan sumber daya alam. Dari sisi substansi, peraturanyang dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modifikasi. Sementara dari sisi proses, peran masyarakat seolah-olah dinegasikan dan tidak dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut. Selain daripada itu, penyelesaian konflik tentang sumber daya alam tidak pernah dipecahkan secara komprehensif, yang mencakup upaya pencegahan, penanganan konflik, dan penegakan hukumnya.Dengan memperhatikan berbagai kekeliruan di masa lalu di dengan semangat untuk memperbaiki di masa mendatang diperlukan adanya kesepakatan arah baru pembaruan agar dan pengelolaan sumber daya alam. Arah tersebut telah tercantum dalam TAP IX/MPR 2001 sebagai pijakan baru yang telah menetapkan program penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam. Undang-undang yang dimaksudkan memberi arahan yang jelas untuk mengelola sumber daya alam secara demokratis, adil, dan berkelanjutan. Disamping itu, proses penyusunannya melibatkan masyarakat dan multi stakeholders lainnya untuk ikut serta memberikan masukannya sehingga tidak menimbulkan resistensi pada saat implementasinya. Salan satu upaya untuk menjaring masukan adalah dengan dilakukannya proses konsultasi publik yangtelah dilaksanakan di seluruh region, mulai dari Aceh sampai dengan Papua. Kegiatan yang berlangsung secara paralel menghasilkan butir-butir mutiara yang sangat berharga yang diajukan olehmasyarakat yang mencerminkan harapan dan keinginan masyarakat yang kemudian dielaborasikan menjadi butir-butir dalam pasal-pasal Rancangan Undang-undang Pengelolaan. (libra)
650 # 4 $a RUU
650 # 4 $a SDA
990 # # $a 024355
990 # # $a 06590
Content Unduh katalog