520
|
#
|
#
|
$a HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003, VOLUME 4 Buku HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 (HPPRI `03) ini merupakan terbitan yang berkesinambungan dari Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1988-2003, yang telah diterbitkan pada tahun sebelumnya. Namun sehubungan dengan banyaknya usulan dari pembaca buku himpunan ini agar buku himpunan tersebut dapat diterbitkan dalam 6 bulan (semester), adapun maksudnya supaya peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat lebih awal diketahuinya. Oleh karena itu untuk menanggapi usulan baik dari para pembaca, maka dengan senang hati kami himpun dan diterbitkan buku HPPRI `03 untuk Volume 2. Adapun isi buku himpunan dimaksud sebagaimana memuat peraturan perundangan dan Instruksi Presiden yang dikeluarkan Bulan Juli `03 - Desember `03, kemudian jumlah peraturannya 159 buah dan terdiri dari : 1. 10 Undang-undang, dan 2 Peraturan Pengganti Undang-undang 2. 21 Peraturan Pemerintah 3. 112 Keputusan Presiden dan 4. 14 Instruksi Presiden. Perlu kami kemukakan disini bahwa buku HPPRI `03 semester kedua (Juli - Desember) diterbitkan dalam 2 buku yaitu Volume 2 dan 3, karena mengingat materi peraturan beserta lampirannya cukup banyak. Kemudian buku volume 2 memuat 10 Undang-undang, I Peraturan Pengganti Undang-undang, 21 Peraturan Pemerintah dan 57 Keputusan Presiden. Unruk buku volume 3 memuat 1 Peraturan Pengganti Undang-undang, 55 Keputusan Presiden dan 14 Instruksi Presiden. Disamping itu pula ada beberapa peraturan yang belum kami muat dalam HPPRI `03 volume 1(Januari - Juni), maka untuk HPPRI `03 volume 2 dan 3 hanya 2 Peraturan yang dapat kami muat yaitu : Keputusan Presiden Nomor 90 dan Nomor 93 untuk selebihnya dan sesuai keterangan yang kami peroleh dari narasumber dikatakan batal. Selanjutnya maksud dan tujuan penerbit dapat menerbitkan buku himpunan dimaksud berkeinginan membantu para Badan Penyuluh Hukum, pengelola perpustakaan pemerintah atau swasta, serta kepada masyarakat luas untuk memudahkan mencari dan mendapatkan peraturan-peraturan yang terbaru, dan juga dapat memenuhi kebutuhan dinas serta menambah ilmu pengetahuan.(libra)
|