Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah ...
Pengarang Indonesia
Penerbitan Jakarta : Pustaka Mandiri, 2008
Deskripsi Fisik 246 hlm. ;22 cm.
ISBN 978-602-801-212-6
Subjek Undang-undang
Pemerintahan
Abstrak PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi dan bupati/ walikota untuk kabupaten/kota. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan peraturan daerah provinsi (Perdasari)/peraturan daerah khusus (Perdasus) yang berlaku di Provinsi Papua. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan- pemerintahan daerah dan- DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang l
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
039117 R.353 IND p Baca Ditempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
039116 R.353 IND p Baca di tempat DISPUSARDA Kota Metro - Ruang Koleksi Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000188
005 20220223105847
008 220223###########################0#ind##
020 # # $a 978-602-801-212-6
035 # # $a 0010-0521000188
082 # # $a R.353
084 # # $a R.353 IND p
110 # # $a Indonesia
245 1 # $a Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah ...
260 # # $a Jakarta :$b Pustaka Mandiri,$c 2008
300 # # $a 246 hlm. ; $c 22 cm.
520 # # $a PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi dan bupati/ walikota untuk kabupaten/kota. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan peraturan daerah provinsi (Perdasari)/peraturan daerah khusus (Perdasus) yang berlaku di Provinsi Papua. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan- pemerintahan daerah dan- DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemantauan adalah kegiatan mengamati dan mengidentifikasi realisasi pengawasan. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam isi buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik menteri maupun penyajiannya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga dalam penyusunan/penerbitan selanjutnya lebih sempurna.(libra)
650 # 4 $a Pemerintahan
650 # 4 $a Undang-undang
990 # # $a 039116
990 # # $a 039117
Content Unduh katalog